Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan berbagai kebijakan dan pengembangan pasar dapat berjalan efektif guna mendukung agenda reformasi pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Self Regulatory Organization (SRO) lainnya terus berkoordinasi untuk meningkatkan kualitas dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Nyoman menyebut penguatan regulasi dan infrastruktur pasar disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional, serta koordinasi antar lembaga. Menurut dia, langkah ini ditujukan untuk mendukung terciptanya pasar yang lebih transparan, teratur, dan efisien.
Salah satu aksi reformasi yang telah dilakukan OJK, BEI, dan SRO adalah pengumuman daftar pemegang saham di atas 1% yang dapat diakses publik melalui situs BEI.
Selain itu, OJK dan BEI juga tengah menyusun sejumlah produk hukum untuk pelaksanaan rencana aksi reformasi. Beberapa ketentuan yang disiapkan antara lain aturan free float 15%, kewajiban pendidikan berkelanjutan, serta kewajiban penyusun laporan keuangan untuk memiliki sertifikasi di bidang akuntansi. Nyoman menilai hal tersebut menunjukkan kesiapan OJK, BEI, dan SRO lainnya untuk merealisasikan percepatan reformasi pasar modal.
BEI juga mendorong peningkatan kualitas pasar melalui kenaikan jumlah minimum saham free float bagi seluruh perusahaan tercatat. Nyoman menyatakan hal itu telah dituangkan dalam konsep perubahan Peraturan I-A yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Dalam implementasinya, BEI akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan tercatat mengenai kewajiban free float dan skema pemenuhan ketentuan tersebut. Skema yang dimungkinkan antara lain melalui divestasi, rights issue, maupun aksi korporasi lain yang dapat meningkatkan free float. BEI juga menyiapkan person in charge yang dapat dihubungi perusahaan tercatat untuk mendiskusikan pemenuhan ketentuan tersebut.
Sebelumnya, BEI menargetkan implementasi ketentuan minimum free float sebesar 15% mulai berlaku pada Maret 2026. Namun jadwal penerapannya berpotensi disesuaikan karena adanya sejumlah hari libur Bursa terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan rancangan aturan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama OJK. Meski demikian, ia menegaskan target penerapan tetap direncanakan pada Maret 2026. Jeffrey juga mengingatkan bahwa pada pekan ketiga Maret terdapat banyak hari libur Bursa sehingga BEI bersama OJK akan menyesuaikan jadwal implementasi agar proses penerapan berjalan optimal.
Jeffrey menambahkan, rancangan perubahan ketentuan minimum free float telah rampung disusun di internal BEI. Penyusunan aturan itu, menurutnya, telah melalui sejumlah tahapan termasuk public hearing hingga 19 Februari 2026, kemudian dimintakan persetujuan Dewan Komisaris BEI sebelum disampaikan kepada OJK. Ia menyebut progres rancangan peraturan untuk menaikkan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15% telah selesai di internal Bursa, termasuk penghimpunan masukan dari para pemangku kepentingan.

