BERITA TERKINI
BI-Fast Dinilai Picu Dilema Peran Bank Indonesia dan Bebani Industri Pembayaran

BI-Fast Dinilai Picu Dilema Peran Bank Indonesia dan Bebani Industri Pembayaran

Inisiatif BI-Fast yang tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dinilai membawa tujuan baik, yakni menghadirkan transfer antarbank secara real time dengan biaya lebih murah. Namun, implementasinya disebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi berdampak pada industri sistem pembayaran.

Direktur The Asian Institute for Digital Banking and Payment System, Rasmuni Djoyonegoro, menilai sebelum BI-Fast hadir, nasabah sebenarnya sudah dapat melakukan transfer antarbank secara real time melalui penyelenggara switching, meski biayanya Rp6.500 dan pemanfaatannya dinilai masih terbatas. Karena itu, BI membangun BI-Fast untuk menghadirkan layanan yang lebih murah dan lebih luas.

Isu peran ganda: regulator sekaligus penyedia layanan

Menurut Rasmuni, persoalan utama BI-Fast adalah posisi Bank Indonesia yang berperan sebagai penyedia layanan sekaligus regulator. Kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan ini disebut pernah disampaikan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) kepada BI dalam Executive Annual Gathering pada 2020, namun tidak memperoleh tanggapan serius.

Ia menilai, meski BI sebelumnya juga menjalankan peran serupa melalui layanan SKN dan RTGS, skala dan pertumbuhan transaksi digital yang dilayani BI-Fast menuntut pertimbangan lebih cermat. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kesalahan transaksi akibat proses atau sistem di sisi BI, serta apakah bank dan fintech akan berani bersengketa dengan regulatornya sendiri.

Untuk memitigasi ketimpangan posisi tersebut, ia mengusulkan adanya aturan yang adil dan jelas, serta mempertimbangkan penunjukan badan netral yang dapat menjadi penengah atau melakukan arbitrase bila terjadi perselisihan antara BI dan anggota BI-Fast.

Redundansi dengan layanan switching yang sudah ada

Persoalan berikutnya adalah potensi tumpang tindih fungsi. Rasmuni menyebut layanan yang serupa dengan BI-Fast sebenarnya dapat dilakukan oleh penyelenggara switching yang sudah ada, seperti Rintis, Artajasa, Jalin, dan ALTO. Mereka disebut telah menjalankan layanan transfer online real time, meski biaya masih relatif tinggi dan use case dinilai terbatas.

Dalam pandangannya, tingginya biaya layanan tidak semata berasal dari biaya switching, melainkan dari biaya kanal (channel). Kanal cabang dan ATM disebut memiliki biaya per transaksi lebih besar dibanding internet banking dan mobile banking yang relatif lebih rendah. Ia berpendapat BI bisa meminta para penyelenggara switching untuk saling interkoneksi, bahkan mempertimbangkan penggabungan di kemudian hari, guna menurunkan biaya transfer online khususnya untuk kanal digital.

Biaya integrasi dan model konektivitas

Rasmuni juga menyoroti biaya yang harus ditanggung penyelenggara sistem pembayaran. Ia menyebut desain BI-Fast yang diusulkan pemenang tender, PT Abhimata Persada, dan disetujui BI, mengharuskan calon anggota menggunakan konektor kompatibel dari merek pemenang tender, bukan pendekatan open API.

Konsekuensinya, bank dan fintech disebut perlu menanggung investasi dan royalti. Berdasarkan survei yang disebutkan dalam tulisan tersebut, rata-rata biaya yang harus dikeluarkan setiap bank atau fintech berada di kisaran Rp10 miliar hingga Rp30 miliar, tergantung proyeksi kapasitas transaksi. Bagi pelaku besar, biaya ini dinilai tidak terlalu bermasalah, tetapi bagi bank dan fintech kecil dianggap memberatkan.

Ia mencatat belakangan dibuka kemungkinan bagi pelaku kecil untuk menjadi peserta tidak langsung melalui switching sebagai agregator. Meski begitu, ia menilai idealnya integrasi langsung dapat dilakukan melalui API yang sederhana dan murah.

Dampak terhadap bisnis penyelenggara switching

Implementasi BI-Fast juga dinilai akan memengaruhi bisnis penyelenggara switching. Layanan transfer real time online yang selama ini dijalankan oleh pihak switching diperkirakan akan berkurang signifikan. Kekhawatiran ini disebut telah disuarakan oleh penyelenggara switching melalui ASPI.

Rasmuni menilai implementasi BSPI 2025 semestinya memandang industri sebagai satu ekosistem. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan pelaku yang selama ini berinvestasi dan berperan dalam sistem pembayaran, sekaligus memanfaatkan investasi dan keahlian yang telah dibangun agar biaya industri secara keseluruhan lebih efisien.

Tarif rendah, ROI dinilai menipis

Ia juga mengkritik ketentuan biaya maksimum BI-Fast sebesar Rp2.900, atau sedikit di atas biaya SKN Rp2.500. Keputusan tersebut disebut merupakan hasil diskusi panjang dengan industri. Namun, ia menilai tarif yang rendah dan berlaku umum untuk semua kanal dapat menyebabkan return on investment (ROI) yang rendah bagi pelaku yang sudah berinvestasi.

Meski BI disebut tidak memaksa bank dan fintech menjadi anggota BI-Fast, Rasmuni mempertanyakan ruang pilihan pelaku industri untuk tidak ikut. Akibatnya, BI-Fast dinilai cenderung diposisikan sebagai proyek kepatuhan (compliance project) alih-alih proyek komersial.

Ia mengusulkan BI-Fast diposisikan sebagai infrastruktur business to business (B2B), sehingga biaya dikenakan antarbank, bukan kepada nasabah. Sementara biaya ke nasabah sebaiknya disesuaikan dengan kanal yang digunakan, karena biaya kanal berbeda-beda. Ia menilai, bila arsitektur berbasis API diterapkan dengan investasi lebih rendah, biaya transfer melalui mobile banking bahkan berpotensi lebih murah dibanding biaya BI-Fast saat ini.

Catatan soal kesiapan operasional dan jadwal implementasi

Dari sisi operasional, Rasmuni menilai BI-Fast merupakan proyek dengan jadwal ketat sehingga proses software development life cycle tidak dilakukan secara memadai. Ia menyebut banyak bank, termasuk bank besar, didorong untuk migrasi dan live mengikuti target internal BI meski sistem belum sepenuhnya siap.

Menurutnya, saat migrasi dilakukan, sistem mengalami banyak gangguan hingga BI menurunkan tim untuk meninjau beberapa bank besar. Ia menilai perubahan sistem berskala besar membutuhkan waktu pengujian dan mitigasi risiko yang cukup, namun tekanan mengejar tenggat dinilai membuat peluncuran tetap dipaksakan.

Perbandingan dengan infrastruktur yang sudah ada

Rasmuni juga menyinggung keberadaan GPN/NPG yang disebut sudah berfungsi dan berkontribusi besar bagi sistem pembayaran, terutama pada masa pandemi. Ia berpendapat BI seharusnya tidak perlu memaksakan rancangan BI-Fast, karena selain menimbulkan peran ganda, peserta juga harus melakukan investasi besar yang semestinya tidak diperlukan bila memanfaatkan prasarana yang sudah ada.

Ia menambahkan, BI-Fast juga dinilai berpotensi menghadapi risiko gagal beroperasi (offline) dengan implikasi luas.

Pelajaran untuk implementasi BSPI 2025

Menutup pandangannya, Rasmuni menilai inisiatif dalam BSPI 2025 pada dasarnya bertujuan baik. Namun, ia menekankan perlunya menjaga keseimbangan peran BI sebagai regulator, mengoptimalkan institusi sistem pembayaran yang sudah ada, memanfaatkan teknologi untuk menekan biaya investasi, mempertimbangkan aspek bisnis penyelenggara, serta memperhatikan risiko operasional selama implementasi.