Bank Indonesia (BI) menilai inovasi teknologi memunculkan modus aktivitas ilegal yang semakin kompleks, sehingga mitigasi risiko perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hasil pengawasan menunjukkan pola pengaburan dana hasil aktivitas ilegal yang lebih terstruktur dan berlapis, mulai dari tahapan perolehan dana, penempatan dan layering, hingga advanced layering.
Dalam kajian tersebut dijelaskan, pada tahap awal pelaku memperoleh dana dari aktivitas ilegal, seperti penipuan dan cyber heist. Selanjutnya, dana dialirkan melalui berbagai rekening di bank maupun lembaga selain bank dengan pola nominal dan frekuensi yang acak. Pola ini digunakan untuk menghindari pemantauan Fraud Detection System serta rezim Anti-Money Laundering yang telah diimplementasikan Penyedia Sistem Pembayaran (PSP), termasuk melalui pemanfaatan rekening money mule untuk memutus keterkaitan dengan identitas asli pelaku.
Temuan tersebut disampaikan dalam Kajian Stabilitas Keuangan No. 46 edisi Februari, yang diluncurkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti di Bank Indonesia, Jakarta, pada 27 Februari. Peluncuran dihadiri Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta para pimpinan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan, industri keuangan nonbank, dan akademisi.
BI juga menyoroti tahap advanced layering, ketika pelaku memanfaatkan aset kripto untuk memindahkan aset ke luar yurisdiksi. Pembelian aset kripto disebut dilakukan melalui exchanger domestik, kemudian dipindahkan ke dompet kripto di luar yurisdiksi.
Menurut kajian itu, alur tersebut membatasi visibilitas transaksi secara menyeluruh dan menyulitkan penelusuran oleh pengawas, terutama pada transaksi lintas batas. Karakteristik aset kripto yang bersifat cross-border dan pseudonymous membuat identifikasi pengguna, penelusuran aliran dana, serta penetapan beneficial owner menjadi lebih kompleks dibandingkan transaksi sistem pembayaran konvensional.
Kondisi ini dinilai menjadi sumber kerentanan bagi sistem keuangan domestik, terutama apabila tidak diimbangi dengan penguatan kerangka regulasi, pengawasan lintas yurisdiksi, serta kapasitas otoritas dalam memantau aktivitas aset kripto yang berisiko terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Strategi mitigasi yang disorot dalam kajian tersebut mencakup penguatan keamanan dan ketahanan siber bagi lembaga jasa keuangan, serta penerapan prosedur Know Your Customer secara ketat di seluruh ekosistem jasa keuangan, termasuk industri aset kripto.
BI menyatakan upaya ini perlu didukung penguatan koordinasi lintas otoritas dan kerja sama kebijakan di tingkat regional maupun internasional untuk mencegah pemanfaatan aset kripto sebagai sarana pengaburan dana hasil aktivitas ilegal, termasuk melalui penguatan mekanisme pertukaran informasi lintas yurisdiksi.

