BERITA TERKINI
BI: Payment ID Bukan Instrumen Mengintai Transaksi, Akses Pajak Tetap Mengacu UU Perpajakan

BI: Payment ID Bukan Instrumen Mengintai Transaksi, Akses Pajak Tetap Mengacu UU Perpajakan

Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem Payment ID yang tengah dikembangkan bukan instrumen baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengejar penerimaan negara, apalagi memantau transaksi keuangan masyarakat. BI menyatakan DJP telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakses kewajiban perpajakan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan perangkat hukum perpajakan yang dimiliki DJP sudah memadai sehingga Payment ID tidak dimaksudkan untuk mencari target pajak baru. “DJP sudah punya undang-undang pajak sendiri yang powerful. Dengan itu mereka bisa mengakses seluruh kewajiban pajak. Jadi Payment ID bukan untuk mencari target pajak baru,” ujar Dicky di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Dicky, Payment ID merupakan tanda pengenal unik (unique identifier) yang dirancang untuk mengintegrasikan data granular transaksi keuangan, mulai dari pendapatan, belanja, tabungan, kartu kredit, dompet digital, hingga catatan investasi dan beban pinjaman, termasuk pinjaman online. Sistem ini juga terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BI merencanakan uji coba awal pada 17 Agustus 2025 untuk satu skema penggunaan, yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai agar tepat sasaran. Pada September, uji coba serupa disebut akan dilaksanakan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menambahkan bahwa pembagian data hanya dapat dilakukan atas persetujuan pemilik. Ia menyebut mekanisme persetujuan dapat berupa notifikasi di ponsel ketika data hendak diakses pihak ketiga, misalnya bank.

Dalam peta jalan BSPI 2030, BI menyebut Payment ID memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai kunci identifikasi profil pengguna sistem pembayaran, kunci autentikasi transaksi, serta kunci unik untuk menggabungkan profil individu dengan data transaksi granular. BI menyatakan tujuan akhirnya adalah membangun basis data publik yang dapat memperkuat integritas transaksi dan menjadi landasan perumusan kebijakan nasional.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait isu “mata-mata” transaksi pribadi, BI menegaskan Payment ID tidak akan digunakan untuk memantau aktivitas konsumsi masyarakat secara rinci. “Kami tidak akan masuk ke ruang private satu per satu. Tidak ada gunanya dan itu bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Masa kami mau tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe? Itu bukan tugas BI,” kata Dicky.

BI menyatakan uji coba dilakukan untuk memastikan sistem selaras dengan regulasi perlindungan data dan tidak membuka informasi tanpa izin pemilik. “Tolong digarisbawahi, data konsumen tidak akan dibuka tanpa persetujuan pemilik. Semua harus patuh pada undang-undang yang berlaku,” ujar Dicky.