MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memaparkan capaian kinerja makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (30/3/2026).
Dalam paparannya, Bobby menekankan adanya perbaikan pada sejumlah indikator utama, mulai dari pengentasan kemiskinan, ketenagakerjaan, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat penurunan angka kemiskinan sebesar 0,63 poin, dari 7,99% pada 2024 menjadi 7,36% pada 2025. Penurunan tersebut setara dengan berkurangnya sekitar 87.760 jiwa dari kategori penduduk miskin. Capaian ini disebut sebagai hasil intervensi program pengentasan kemiskinan yang mulai menunjukkan dampak di lapangan.
Di sektor ketenagakerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) meningkat menjadi 72,29% pada 2025, dibandingkan 71,36% pada 2024. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik 0,71 poin, dari 75,76 menjadi 76,47. Bobby menyebut kenaikan IPM mencerminkan perbaikan kualitas hidup masyarakat dari aspek pendidikan, kesehatan, dan daya beli.
Pertumbuhan ekonomi Sumut juga ditopang oleh peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita dalam tiga tahun terakhir. “Terjadi peningkatan sebesar 8,60 persen dari Rp62,08 juta pada 2023 menjadi Rp67,42 juta pada 2024, dan tahun 2025 mencapai Rp72,62 juta atau naik 7,76 persen,” ujar Bobby.
Dalam aspek fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut tahun 2025 ditargetkan sekitar Rp12,7 triliun dengan realisasi Rp12,27 triliun. Adapun belanja daerah dianggarkan Rp12,5 triliun dengan realisasi Rp11,5 triliun atau sekitar 92 persen. Bobby menegaskan pengelolaan anggaran dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta berfokus pada program prioritas. “Belanja daerah mengedepankan efisiensi dan efektivitas agar tepat sasaran sesuai prioritas pembangunan,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Wakil Gubernur Sumut Surya, serta jajaran Forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan publik atas pelaksanaan program sepanjang tahun anggaran.