BERITA TERKINI
BPK: Kolaborasi Jadi Kunci Kelancaran Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 di Kemendikdasmen dan Kemenkes

BPK: Kolaborasi Jadi Kunci Kelancaran Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 di Kemendikdasmen dan Kemenkes

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat sebagai kunci keberhasilan pemeriksaan keuangan. Pernyataan itu disampaikan saat memulai rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang diawali melalui entry meeting terpisah.

Fathan meminta komitmen pimpinan dan seluruh jajaran kementerian untuk mendukung kelancaran pemeriksaan dengan menyediakan data serta informasi yang akurat dan tepat waktu, sekaligus membangun komunikasi terbuka dengan tim pemeriksa.

Ia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kementerian/lembaga serta mendorong perbaikan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK menguji kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Menurut Fathan, pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada pemberian opini, tetapi juga menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Untuk Kemendikdasmen, BPK menyebut pemeriksaan ini menjadi momen historis karena merupakan pemeriksaan pertama sejak pembentukan kementerian baru tersebut sebagai hasil penataan struktur kementerian. Fokus pemeriksaan mencakup pengelolaan belanja barang yang didistribusikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah, belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), pengelolaan aset, serta dampak likuidasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap LK Kemendikdasmen Tahun 2025.

Sementara pada Kemenkes, pemeriksaan diarahkan pada area yang dinilai memiliki potensi risiko. Di antaranya pengelolaan belanja bantuan sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), belanja barang dan belanja modal, tata kelola Badan Layanan Umum (BLU), serta pembiayaan luar negeri dan hibah untuk mendukung transformasi sistem kesehatan nasional.

Fathan menyatakan, dengan dimulainya pemeriksaan ini, BPK berharap dapat memberikan manfaat nyata dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, khususnya pada dua kementerian yang memiliki peran strategis dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.