Perum BULOG terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras 2025 untuk menjaga stabilisasi harga pangan nasional. Pemantauan lapangan Satgas mencatat adanya penurunan harga beras di berbagai kabupaten/kota, yang dinilai sebagai hasil pengawasan dan intervensi bersama pemerintah guna memastikan keterjangkauan, ketersediaan, dan stabilitas harga di seluruh wilayah.
Dalam kegiatan pemantauan, Satgas melakukan pengawasan di 132 titik lokasi yang tersebar pada 90 kabupaten/kota di 20 provinsi. Hasil pantauan beras medium di 13 provinsi menunjukkan 41 kabupaten/kota berada pada kategori harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara untuk beras premium di 13 provinsi, terdapat 36 kabupaten/kota yang juga masih berada di bawah HET.
Adapun wilayah dengan kenaikan harga tipis di atas HET disebut menjadi prioritas intervensi. Langkah yang dilakukan antara lain distribusi stok tambahan BULOG serta pengawasan intensif lintas sektor untuk menekan disparitas harga.
Berdasarkan perhitungan Indeks Perkembangan Harga (IPH) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Minggu III Oktober 2025, tercatat 62 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras. Namun, pada periode yang sama terdapat 197 kabupaten/kota yang mengalami penurunan harga beras, sehingga jumlah daerah yang mengalami penurunan lebih banyak dibanding yang mengalami kenaikan.
Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk mengarahkan stok Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke titik-titik rawan disparitas harga. “BULOG juga siap memperluas intervensi di wilayah 3TP agar seluruh masyarakat memiliki akses terhadap beras dengan harga terjangkau,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 dibentuk melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025. Satgas ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian harga serta mutu beras sepanjang 2025, sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Keanggotaan Satgas melibatkan berbagai unsur kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, Perum BULOG, serta pemerintah daerah melalui dinas yang menangani urusan pangan, perdagangan, pertanian, dan perizinan. Pengawasan dilakukan di 38 provinsi, dengan fokus pada 59 kabupaten/kota yang sempat mengalami kenaikan harga di atas HET.
Dalam Satgas, BULOG menjalankan peran strategis melalui program SPHP untuk intervensi pasar. BULOG menyalurkan beras ke titik-titik yang mengalami disparitas harga dan mendistribusikannya secara cepat dan merata, terutama pada wilayah dengan harga di atas HET. Intervensi disebut difokuskan antara lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
“BULOG terus melakukan operasi pasar dan distribusi beras SPHP di daerah yang terpantau naik. Kami juga berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau sesuai HET,” kata Rizal.
Penyaluran beras SPHP dilakukan berdasarkan zonasi HET yang ditetapkan Badan Pangan Nasional, yakni Zona 1 sebesar Rp12.500 per kilogram untuk Jawa, Bali, Lampung, Sumatera Selatan, NTB, dan Sulawesi; Zona 2 sebesar Rp13.100 per kilogram untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, dan NTT; serta Zona 3 sebesar Rp13.500 per kilogram untuk Maluku dan Papua.
Satgas juga menerapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap rantai pasok dan distribusi beras. Langkah operasional meliputi identifikasi usaha dan pemeriksaan harga di tingkat produsen, distributor, grosir, dan ritel modern; pemberian tanda patuh bagi pedagang yang menjual sesuai HET; pemberian teguran tertulis bagi yang menjual di atas HET dengan waktu penyesuaian maksimal satu minggu; serta rekomendasi pencabutan izin usaha jika teguran tidak diindahkan.
Pelaksanaan Satgas di daerah dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Polri dengan dukungan kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga beras nasional tetap sesuai ketentuan HET sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025.
BULOG menyatakan komitmennya untuk menjalankan mandat pemerintah dalam menjaga stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, dan keterjangkauan pangan pokok. Rizal menegaskan BULOG akan terus hadir untuk memastikan harga beras stabil dan pasokan terjamin agar konsumen memperoleh beras sesuai ketentuan HET berdasarkan zonasi. “Stabilitas harga pangan adalah stabilitas rakyat,” ujarnya.

