Bupati Bogor Rudy Susmanto melarang seluruh aparatur wilayah di Kabupaten Bogor, termasuk kepala desa, mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Lebaran 2026.
Larangan tersebut ditujukan kepada aparatur wilayah di daerahnya agar tidak mengajukan permintaan THR kepada pihak perusahaan.

