PEKANBARU – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengimbau seluruh mitra pemerintah dan pelaku usaha tidak mengirim parcel Lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan terkait gratifikasi.
Afni mengatakan larangan tersebut merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pemberian kepada pejabat dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Untuk mentaati aturan tersebut, kami meminta tidak ada mitra pemerintah maupun dunia usaha yang memberikan parcel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Afni, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, apabila ada pejabat yang terlanjur menerima parcel Lebaran, maka diminta segera melaporkannya melalui kanal pelaporan online milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Afni mengajak dunia usaha mengalihkan kebiasaan pemberian parcel kepada pejabat menjadi bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, bantuan dapat disalurkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
“Nantinya bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan akan disalurkan melalui pendampingan Dinas Sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.
Afni menyebut masih terdapat puluhan ribu warga di Kabupaten Siak yang berada pada kategori Desil 1 sampai 10 namun belum tersentuh bantuan sosial, baik dari APBN, APBD, maupun Baznas Siak. Karena itu, ia mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar penyaluran CSR tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terdata dengan baik dan tepat sasaran.
“Banyak yang ngakunya sudah memberi CSR, tapi belum tentu tepat sasaran jika tak mengacu pada DTSEN. Daripada ngasi ke pejabat, lebih baik parcel Ramadan diubah jadi Bansos untuk rakyat,” kata Afni.

