BERITA TERKINI
Calon DK OJK Hasan Fawzi Bidik Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031

Calon DK OJK Hasan Fawzi Bidik Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031

Jakarta — Calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menargetkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp25.000 triliun pada 2031. Angka tersebut diproyeksikan setara sekitar 80 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Target itu disampaikan Hasan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota DK OJK di hadapan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).

“Sebagai arah penerapan visi tersebut, kami menetapkan proyeksi-proyeksi kinerja strategis periode 5 tahun ke depan sampai dengan 2031, dimana ditargetkan kapitalisasi pasar akan mencapai angka Rp25.000 triliun atau mencapai sekitar 80 persen dari angka PDB nasional,” ujar Hasan.

Dalam pemaparannya, Hasan menyampaikan visi, misi, dan program strategis untuk memperkuat integritas sektor pasar modal Indonesia, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Ia menekankan reformasi integritas pasar modal sebagai fondasi kepercayaan investor sekaligus penopang stabilitas sistem keuangan.

“Integritas pasar modal merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan memperkuat peran pasar sebagai mesin pembiayaan pembangunan nasional,” kata Hasan.

Hasan mengakui pasar modal Indonesia mencatatkan sejumlah capaian positif, seperti pertumbuhan jumlah investor, nilai transaksi harian yang memecahkan rekor, serta kapitalisasi pasar yang terus meningkat. Namun, ia menilai masih terdapat tantangan struktural yang perlu ditangani, mulai dari praktik manipulasi harga, perdagangan terkoordinasi, penggunaan rekening nominee, hingga literasi investor yang dinilai masih rendah.

Menurut Hasan, sektor derivatif dan bursa karbon juga menghadapi kendala berupa keterbatasan produk serta partisipasi pelaku pasar.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Hasan memperkenalkan kerangka strategis yang disebut Integralitas. Kerangka ini mengorkestrasi delapan rencana aksi reformasi integritas pasar melalui lima klaster, yakni integrasi, granularitas, likuiditas, transparansi, dan akuntabilitas.

Klaster tersebut mencakup penguatan koordinasi lintas lembaga, pengembangan data kepemilikan saham dan klasifikasi investor hingga 28 subtipe, peningkatan free float minimum menjadi 15 persen, pengungkapan pemilik saham utama, penguatan tata kelola emiten, serta persiapan demutualisasi bursa.

Hasan juga menyebut sejumlah langkah awal telah dijalankan sejak Maret 2026, antara lain publikasi struktur kepemilikan saham di atas 1 persen, penyempurnaan klasifikasi investor, serta pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawal reformasi.

“Kombinasi klaster integralitas dan empat pilar pendukung -penguatan OJK, sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran- akan membentuk arsitektur transformasi sektor PMDK yang kredibel, modern, dan berdaya saing global,” ujar Hasan.

Selain target kapitalisasi pasar Rp25.000 triliun pada 2031, Hasan juga menargetkan jumlah investor mencapai 30 juta orang dan rata-rata transaksi harian (RNTH) sebesar Rp35 triliun. Ia menegaskan reformasi integritas tidak hanya mengejar pertumbuhan angka, tetapi juga memastikan pasar yang kredibel, likuid, dan berkelanjutan.

Hasan Fawzi saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, serta merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang sama, terdapat sembilan kandidat lain, yakni Friderica Widyasari Dewi, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Agus Sugiarto, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono. Sepuluh kandidat tersebut mengikuti seleksi untuk memperebutkan lima posisi, yaitu Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.