BERITA TERKINI
Cara Membuka Tabungan Emas Pegadaian dan Ketentuan Pajaknya

Cara Membuka Tabungan Emas Pegadaian dan Ketentuan Pajaknya

Investasi emas kini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menyimpan emas fisik di rumah hingga menitipkannya pada lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk alasan keamanan. Salah satu layanan yang memungkinkan investasi emas dengan metode menabung adalah Tabungan Emas Pegadaian.

Berikut penjelasan mengenai ketentuan pajak serta langkah membuka Tabungan Emas di Pegadaian, baik secara online maupun offline.

Apakah Tabungan Emas Pegadaian dikenakan pajak?

Transaksi emas melalui Tabungan Emas Pegadaian disebut tidak membebankan pajak emas kepada konsumen akhir. Ketentuan ini merujuk pada kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas perdagangan emas bullion yang tertuang dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.

PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 dan menyebut Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dengan tarif 0,25%.

Sementara itu, PMK 52/2025 menegaskan bahwa konsumen akhir dibebaskan dari beban pajak emas 0,25% berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua aturan tersebut disebut telah diimplementasikan secara aktif oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Agustus 2025. Dalam penjelasan yang sama, PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 dinyatakan bukan regulasi pajak baru, melainkan penyederhanaan untuk menghindari tumpang tindih aturan perpajakan.

Syarat membuka Tabungan Emas Pegadaian

Sebelum membuka rekening Tabungan Emas, calon nasabah perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yaitu kartu identitas resmi yang masih berlaku (KTP, paspor, atau SIM), biaya transaksi (administrasi dan pengelolaan), serta pengisian formulir permohonan pembukaan rekening apabila pendaftaran dilakukan di outlet. Jika mendaftar melalui aplikasi, pengisian dilakukan dengan melengkapi data diri dan informasi yang diperlukan.

Cara membuka Tabungan Emas Pegadaian

Secara umum, pembukaan Tabungan Emas dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline.

1. Pembukaan secara online

Pembukaan rekening Tabungan Emas secara online dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Langkah-langkahnya sebagai berikut: unduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store, lalu buka aplikasi dan pilih menu “Buka Tabungan Emas”. Setelah itu, isi data diri secara lengkap termasuk mengunggah kartu identitas.

Nasabah kemudian diminta memilih outlet Pegadaian terdekat untuk pengambilan buku rekening Tabungan Emas secara fisik. Setelah memeriksa kembali informasi yang diisi, lakukan konfirmasi pembukaan rekening (bila memiliki kode promo dapat dimasukkan pada bagian “Gunakan Kode Promo”).

Selanjutnya tentukan metode pembayaran dan lakukan pembayaran pembelian awal produk minimal Rp10 ribuan. Pendaftaran melalui aplikasi disebut dibebaskan dari biaya pengelolaan rekening selama satu tahun. Setelah pembayaran, pastikan transaksi berhasil, termasuk dengan melakukan penyegaran aplikasi pada halaman muka.

2. Pembukaan secara offline

Selain melalui aplikasi, nasabah juga dapat membuka Tabungan Emas dengan datang langsung ke outlet Pegadaian. Prosedurnya dimulai dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat dan menyampaikan tujuan untuk membuka rekening Tabungan Emas.

Petugas akan memberikan formulir yang perlu diisi lengkap. Setelah itu, nasabah menyerahkan formulir beserta kartu identitas kepada petugas. Tahap berikutnya adalah pembayaran biaya administrasi sekitar Rp10 ribuan dan biaya pengelolaan rekening Rp30 ribu untuk satu tahun. Setelah proses selesai, nasabah akan menerima buku rekening Tabungan Emas.

Setelah rekening aktif, nasabah dapat mulai menabung emas secara bertahap sesuai kebutuhan. Dalam penjelasan layanan, Tabungan Emas Pegadaian disebut memberikan jaminan emas 24 karat, serta menyediakan opsi pencairan melalui buyback atau gadai. Nasabah juga disebut dapat mencetak saldo menjadi emas fisik atau mengirim saldo Tabungan Emas kepada sesama pemilik Tabungan Emas.