BERITA TERKINI
Celios: 82% Masyarakat Belum Akses Layanan Keuangan Formal, Fintech Lending Masih Berpeluang Tumbuh

Celios: 82% Masyarakat Belum Akses Layanan Keuangan Formal, Fintech Lending Masih Berpeluang Tumbuh

Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat sekitar 82% masyarakat Indonesia belum memiliki akses ke layanan keuangan formal. Kondisi ini dinilai menunjukkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih rendah.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengatakan situasi tersebut membuka peluang bagi industri pinjaman daring (fintech lending) untuk memperluas jangkauan pembiayaan. Menurutnya, perbankan cenderung berfokus pada segmen menengah ke atas, sementara masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari persyaratan administrasi hingga kebutuhan agunan.

“Artinya ada ruang besar yang bisa diisi oleh fintech lending. Tapi harus hati-hati, karena kalau tidak, ini bisa menjadi masalah baru,” ujar Nailul dalam diskusi Celios bertema Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring, Senin (11/8/2025).

Nailul menambahkan, pertumbuhan industri pinjaman daring tidak hanya berkaitan dengan peluang pasar, tetapi juga risiko yang perlu diantisipasi. Salah satu indikator yang disorot adalah tingkat wanprestasi (TWP90) yang, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Ia juga menilai regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara rinci batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman daring. Jika aturan tersebut diterapkan, kata dia, dampaknya akan memengaruhi model bisnis perusahaan fintech lending.

Data OJK menunjukkan, hingga Juni 2025 jumlah rekening pinjaman aktif di fintech lending mencapai sekitar 23 juta. Total penyaluran pinjaman tercatat Rp 270 triliun dalam 12 bulan terakhir.

Meski tumbuh 15% dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini dinilai masih jauh dari titik jenuh. Pasalnya, jumlah penduduk dewasa di Indonesia disebut mencapai lebih dari 200 juta orang.