Banyak guru mempertanyakan alasan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disebut sudah masuk ke daerah, tetapi belum juga diterima di rekening masing-masing. Situasi ini kerap memicu kebingungan karena informasi yang beredar menyatakan anggaran telah tersedia, sementara pencairan belum terjadi.
Secara mekanisme, penyaluran TPG memang tidak berlangsung langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dana benar-benar diterima.
Tahap awal dimulai ketika pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengalokasikan dan mentransfer dana TPG ke kas daerah. Pada fase ini, dana secara anggaran sudah berada di pemerintah daerah.
Berikutnya, pemerintah daerah—umumnya melalui dinas pendidikan dan badan keuangan daerah—memproses pencairan dana tersebut agar dapat ditransfer ke rekening guru. Pada tahap inilah waktu pencairan dapat berbeda-beda antar daerah karena bergantung pada proses administrasi yang berjalan.
Karena itu, meskipun dana sudah masuk ke kas daerah, pencairan ke rekening guru tidak selalu bisa dilakukan seketika. Proses administrasi di tingkat daerah menjadi salah satu titik rawan keterlambatan yang membuat dana belum segera diterima.
Artikel sumber menyebutkan masih ada sejumlah proses yang perlu diselesaikan sebelum pencairan dapat dilakukan, namun rincian proses tersebut tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data yang tersedia.