Jakarta — Perkembangan teknologi digital yang kian pesat di masa pandemi Covid-19 mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi. Aktivitas ekonomi yang sebelumnya banyak dilakukan secara fisik bergeser ke layanan virtual, termasuk dalam transaksi keuangan melalui layanan perbankan digital.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai, perbankan berisiko tertinggal apabila tidak mampu mengikuti perubahan tersebut. Ia juga menyoroti tantangan perbankan ke depan terkait sumber dana, seiring perubahan preferensi terutama di kalangan milenial yang dinilai semakin percaya menempatkan dana pada instrumen investasi seperti reksa dana, saham, dan obligasi dibanding menyimpan dana di bank.
Tren transaksi bergeser dari bank ke non-bank
Aviliani menyebut tren pergeseran tersebut terus meningkat. Menurutnya, porsi transaksi perbankan yang sebelumnya berada di kisaran 80% kini menjadi 72%. Ia memperkirakan, ke depan porsi transaksi perbankan dapat turun hingga 55%, sementara 45% lainnya beralih ke sektor non-bank seperti asuransi, reksa dana, maupun obligasi dan saham.
Ia juga menyampaikan kemungkinan peran bank berubah, misalnya nasabah hanya menitipkan uang di bank untuk kemudian digunakan membeli saham.
Dalam Webinar Akurat bertema ‘Peran Digital Banking dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi’ di Jakarta, Kamis, 1 April 2021, Aviliani menjelaskan tantangan sumber dana akan semakin terasa ketika kondisi kembali normal. Ia menilai saat ini perbankan masih mengalami kondisi over likuid, antara lain karena masyarakat menahan belanja di tengah pembatasan aktivitas. Namun, dalam kondisi normal, pertumbuhan kredit disebut cenderung lebih tinggi dibanding pertumbuhan dana.
Kebutuhan investasi dan pentingnya kolaborasi
Menurut Aviliani, tantangan sumber dana juga berkaitan dengan kebutuhan investasi besar untuk mempersiapkan digital banking serta kebutuhan kolaborasi dalam satu ekosistem. Ia menilai persaingan tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan, karena tanpa kolaborasi perbankan berisiko merugi. Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan aturan baru yang relevan dengan ekosistem yang berkembang.
OJK siapkan aturan untuk mendukung bank digital
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan peningkatan transaksi digital tidak semata dipicu pandemi, melainkan menjadi kebutuhan bagi bank untuk bertahan di tengah kompetisi industri jasa keuangan yang semakin ketat.
OJK menargetkan penerbitan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung pengembangan bank digital pada tahun yang sama. Teguh menyampaikan OJK melakukan perancangan ulang pengaturan terkait kelembagaan dan produk bank melalui RPOJK bank umum dan RPOJK produk bank. Menurutnya, proses penyusunan aturan masih berlangsung dan telah menerima masukan publik, serta sedang didalami lebih lanjut.
BI: Tiga fakta penting digitalisasi keuangan
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Fitria Irmi Triswati memaparkan tiga fakta digitalisasi keuangan yang perlu dicermati.
Pergeseran pola transaksi masyarakat, ditandai peningkatan signifikan transaksi e-commerce, digital banking, dan uang elektronik terutama sejak pandemi.
Berlanjutnya inovasi dan akselerasi transformasi digital, baik oleh startup/fintech, bank, institusi keuangan non-bank, maupun berbagai perusahaan.
Semakin kuatnya persepsi investor dan aliran modal ke startup dan fintech. Fitria menyebut pertumbuhan pendanaan investor di industri fintech mencapai US$2,19 miliar, meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding 2019.
Fitria menambahkan, kebiasaan masyarakat bertransaksi digital di tengah terbatasnya aktivitas fisik diharapkan dapat mengurangi hambatan struktural dan membantu menekan disparitas.

