BERITA TERKINI
Dilema Thrifting di Kalangan Anak Muda: Tren Fashion, Isu Impor Ilegal, dan Tantangan bagi Industri Lokal

Dilema Thrifting di Kalangan Anak Muda: Tren Fashion, Isu Impor Ilegal, dan Tantangan bagi Industri Lokal

Fenomena thrifting kian meluas di kalangan anak muda seiring perkembangan media sosial seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok. Istilah thrift mulai populer sekitar 2020 dan kemudian dikenal sebagai tren fashion yang kerap dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap budaya fast fashion yang selama ini mendominasi.

Fast fashion menjadi acuan industri pakaian karena mampu mengikuti tren dengan cepat melalui beragam gaya dan model. Kondisi ini mendorong masyarakat lebih mudah berbelanja secara impulsif. Dalam sebuah rujukan yang disebutkan, industri fast fashion pada 2018 memproduksi sekitar 600–900 item pakaian setiap pekan dan dikaitkan dengan proyeksi peningkatan 25% kandungan karbon di atmosfer bumi pada 2050.

Di tengah situasi tersebut, thrifting hadir sebagai alternatif, terutama bagi anak muda yang membutuhkan pakaian dengan harga lebih terjangkau. Aktivitas berburu pakaian bekas juga kerap dipersepsikan menarik karena memungkinkan ditemukannya barang dari berbagai merek terkenal. Untuk memenuhi permintaan, sebagian pelaku usaha memperjualbelikan pakaian bekas dari negara asing yang masuk ke Indonesia melalui impor.

Indonesia disebut kerap menjadi salah satu negara tujuan impor pakaian bekas. Pada awalnya, praktik ini dipandang sebagai solusi finansial sekaligus bagian dari upaya daur ulang agar produk tidak berakhir menjadi limbah yang merusak lingkungan. Pemerintah, melalui pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang dikutip pada 2023, menyebut pemerintah tidak melarang kegiatan thrifting atau berburu barang bekas. Menurutnya, budaya thrifting justru baik untuk mendukung daur ulang produk agar tidak menimbulkan kerusakan alam.

Namun, Teten menegaskan bentuk kegiatan yang dilarang adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas. Di sisi lain, keberadaan thrifting juga dinilai dapat menjadi tantangan bagi industri tekstil lokal. Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Meski aturan telah diterbitkan, praktik impor ilegal disebut masih terjadi. Pada 2023, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan 537 ballpress pakaian bekas selundupan tanpa cukai senilai Rp2 miliar asal Malaysia dengan cara dibakar. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq menyatakan impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar domestik yang menjadi pangsa Industri Kecil dan Menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil. Ia juga menyoroti aspek higienitas pakaian bekas yang dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menilai praktik tersebut dapat menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.

Dalam konteks ini, pemerintah dinilai memiliki peran penting untuk mengawasi peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Namun, upaya pencegahan masuknya pakaian bekas yang dilarang disebut masih belum berjalan optimal sehingga memunculkan dilema: thrifting berkembang sebagai tren dan pilihan konsumsi, sementara praktik impor ilegal berpotensi menimbulkan dampak bagi industri dalam negeri dan aspek kesehatan.