Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jumat (24/10/2025). Dalam sidak tersebut, tim masih menemukan beras premium maupun medium dijual di atas ketentuan pemerintah.
Salah satu lokasi yang didatangi adalah gudang milik distributor beras Liancong di Jalan Durian 3, Tanjung Redeb. Liancong menyatakan siap menurunkan harga bila sesuai ketentuan pemerintah. Namun, ia menekankan penyesuaian harga juga bergantung pada penurunan harga dari pemasoknya di Surabaya, mengingat biaya operasional pengiriman ke Berau cukup besar.
“Kita siap untuk menurunkan harga meskipun keuntungan yang kita dapat tipis,” kata Liancong.
Sidak dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Polda Kalimantan Timur, serta satgas tingkat Kabupaten Berau. Selain distributor, tim juga menyasar pasar dan ritel modern.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Haris Kurniawan menjelaskan, tingginya harga beras di tingkat konsumen dipengaruhi harga beli dari daerah pemasok yang sudah tinggi. Kondisi itu, menurutnya, mendorong kenaikan harga untuk menutup biaya operasional hingga ke Berau.
“Rata-rata harga yang beredar masih di atas HET, kisarannya bervariasi, paling tinggi kita dapatkan ada di angka Rp 17 ribu untuk kategori premium,” ujar Haris.
Ia menambahkan, HET telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Beras Premium dan Medium serta Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Beras SPHP. Untuk wilayah zona II yang mencakup Kalimantan, HET beras premium ditetapkan Rp 15.400 per kilogram, beras medium Rp 14.000 per kilogram, dan beras SPHP Rp 13.100 per kilogram.
Haris menyebut distributor yang disidak telah menyatakan kesediaan menurunkan harga sesuai HET. Ia menegaskan kepatuhan tersebut harus dijalankan seluruh distributor di Berau. Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan menerbitkan teguran tertulis kepada distributor dan memberi waktu tujuh hari untuk melakukan penyesuaian harga.
Selama masa tersebut, satgas akan melakukan pemantauan berkala. “Selama satu minggu ke depan kita akan mengecek kembali apakah yang bersangkutan sudah menurunkan harga atau belum, jika belum maka sanksi beratnya adalah kita akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha,” tegas Haris.
Ketua Tim Pokja Stabilisasi Pasokan Pangan, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, menyampaikan Berau menjadi lokasi kunjungan keempat dalam rangkaian sidak di Kalimantan Timur setelah Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara (PPU). Berdasarkan data lapangan, ia menyebut pasokan beras ke Berau berasal dari Sulawesi Selatan dan Surabaya, dengan harga di kedua wilayah tersebut sudah tinggi.
Karena itu, Bapanas akan menelusuri lebih lanjut sumber pasokan beras yang dikirim ke Berau dengan harapan pemasok dapat ikut menurunkan harga agar berada di bawah HET. “Sehingga harga beras nanti bisa terjangkau untuk masyarakat Kaltim secara luas,” kata Yudhi.

