Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan minyak dan gas (migas).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno, serta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, pada 31 Juli 2025. Penandatanganan disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bimo menyatakan, PKS ini merupakan wujud komitmen DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor strategis, khususnya pertambangan dan migas. Ia menyebut kerja sama tersebut sebagai capaian penting yang dinantikan sejak awal tahun, terutama untuk menyelaraskan rekonsiliasi data lintas instansi.
Menurut Bimo, DJP berharap PKS dapat memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan sekaligus mendorong pertukaran dan sinkronisasi data yang lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan pada kedua sektor. Ia juga menyampaikan bahwa DJP menyiapkan timbal balik berupa pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha pertambangan minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas.
Sri Mulyani menjelaskan, ruang lingkup PKS mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, pemanfaatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk proses perizinan usaha pertambangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi dalam penyusunan kontrak dan skema bagi hasil migas.
Pertemuan tiga instansi tersebut juga membahas tantangan dan langkah konkret untuk mengelola sektor migas dan pertambangan secara lebih optimal dan berkelanjutan. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembahasan mencakup isu strategis optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas, serta upaya memperkuat efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan subsidi energi dan pendapatan negara dari pertambangan. Ia menekankan perbaikan tata kelola sebagai kunci memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Dalam penjelasan resmi SKK Migas, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor migas sebesar 13,03 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp208,48 triliun pada 2025.

