Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dalam mengawal penerimaan negara dari sektor pertambangan dan minyak dan gas (migas).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dan disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dalam kegiatan tersebut, dua perjanjian diteken. PKS pertama ditandatangani antara DJP dan Ditjen Minerba, sedangkan PKS kedua antara DJP dan SKK Migas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola penerimaan negara yang lebih baik melalui sinkronisasi dan pertukaran data antarlembaga.
“Penandatanganan PKS ini adalah milestone yang sudah dinantikan sejak awal tahun. Rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas akan semakin terintegrasi,” kata Bimo dalam sambutannya.
Bimo menambahkan, DJP tidak hanya akan menerima data dan informasi, tetapi juga memberikan timbal balik berupa fasilitas serta insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan dan migas yang berada di bawah binaan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyatakan komitmen untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara. Ia juga menyampaikan kesiapan Ditjen Minerba untuk melibatkan DJP dalam kegiatan konsinyering bersama pelaku usaha guna memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan dunia usaha.
“Kami siap mendukung DJP dan melibatkan mereka dalam kegiatan konsinyering bersama pelaku usaha, agar terbangun sinergi yang lebih kuat antara otoritas pajak dan dunia usaha,” ujar Tri.

