BERITA TERKINI
DJP Perkuat Sinergi dengan ESDM dan SKK Migas untuk Optimalkan Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas

DJP Perkuat Sinergi dengan ESDM dan SKK Migas untuk Optimalkan Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani dua perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kesepakatan ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. Acara tersebut disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dokumen PKS ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno, serta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

Bimo menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari strategi penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk mendorong penerimaan negara. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan yang lebih terintegrasi, termasuk rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas agar berjalan lebih selaras.

Salah satu poin utama PKS adalah pertukaran dan sinkronisasi data antarlembaga. Menurut Bimo, langkah ini diharapkan mempermudah penyelesaian berbagai isu perpajakan di sektor minerba dan migas, sekaligus meningkatkan kepatuhan serta efektivitas pengawasan terhadap pelaku usaha. DJP juga menyatakan komitmen untuk memberikan fasilitas dan insentif perpajakan kepada pelaku usaha yang berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyampaikan dukungan terhadap penguatan pengawasan dan peningkatan penerimaan negara tersebut. Ia menyebut DJP akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan konsinyering bersama pelaku usaha. Dengan keterlibatan langsung DJP, Tri menilai sinergi dengan industri pertambangan dapat diperkuat sehingga penerimaan negara lebih optimal.

Di sisi lain, Kementerian ESDM melaporkan perkembangan penerimaan negara di sektor energi dan sumber daya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp 68,3 triliun, setara 54 persen dari target 2025 sebesar Rp 126,48 triliun.

Bahlil menjelaskan realisasi tersebut dipengaruhi penurunan harga batu bara akibat ketidakpastian pasar global. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, harga batu bara disebut turun sekitar 25–35 persen. Meski demikian, ia menyatakan optimistis target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba pada 2025 dapat tercapai.

Sementara itu, penerimaan negara dari sektor migas per 1 Juni 2025 tercatat Rp 39,83 triliun atau 32,92 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 120,99 triliun. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan rendahnya realisasi PNBP dipengaruhi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang berada di bawah asumsi APBN. Rata-rata ICP hingga Mei 2025 tercatat US$70 per barel, sedangkan asumsi APBN US$82 per barel.

Perbedaan harga tersebut membuat harga jual minyak Indonesia lebih rendah dari perkiraan dan berdampak pada pendapatan negara. Selain itu, target lifting migas juga belum tercapai. Hingga Mei 2025, realisasi lifting minyak mencapai 568 ribu barel per hari, masih di bawah target APBN 605 ribu barel per hari.

Untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas, Tri menyatakan Kementerian ESDM terus mendorong upaya mengejar target lifting. Ia mengatakan pemerintah tidak memiliki ruang untuk memengaruhi ICP, sehingga langkah yang ditempuh antara lain memantau produksi dan perkembangan harga minyak dunia, mengoptimalkan lapangan migas yang sudah berproduksi, serta mendorong percepatan proyek-proyek baru.