BERITA TERKINI
DKI Jakarta Berlakukan Pergub 27/2025, Permohonan Keringanan Pajak Daerah Kini Lebih Sederhana

DKI Jakarta Berlakukan Pergub 27/2025, Permohonan Keringanan Pajak Daerah Kini Lebih Sederhana

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pedoman baru pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. Aturan ini menggantikan sejumlah ketentuan lama yang sebelumnya terpisah, termasuk pengaturan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Pergub tersebut, Pemprov DKI menargetkan mekanisme permohonan keringanan pajak menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak melunasi kewajiban sekaligus mempercepat penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan administrasi.

Dalam aturan itu, terdapat dua jalur untuk memperoleh fasilitas keringanan. Pertama, jalur otomatis atau jabatan, yakni keringanan diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Kedua, jalur permohonan, di mana wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis maupun secara daring melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Pertimbangan pemberian keringanan mencakup beberapa aspek, antara lain untuk mendorong pelunasan tunggakan, alasan sosial dan kemanusiaan, serta kebijakan khusus Gubernur yang mendukung program prioritas nasional maupun daerah.

Pergub ini juga menegaskan bahwa pengaturan bersifat garis besar, sementara ketentuan teknis pelaksanaan—termasuk rincian pemberian keringanan atau pembebasan—akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda. Selain itu, aturan baru tersebut memuat ketentuan pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing berdasarkan prinsip asas timbal balik.

Dengan penyederhanaan regulasi, Pemprov DKI menyatakan optimistis kebijakan ini dapat menjadi solusi fiskal yang lebih efisien dan adil serta memberi manfaat bagi masyarakat.