BERITA TERKINI
Dorongan Penguatan Pengawasan Terintegrasi OJK dan Perannya Menahan Dampak Pandemi

Dorongan Penguatan Pengawasan Terintegrasi OJK dan Perannya Menahan Dampak Pandemi

Penguatan fungsi pengawasan terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu terus dikedepankan, terutama di tengah pembahasan mengenai arah pengawasan sektor keuangan. Penekanan ini sejalan dengan tujuan awal pembentukan OJK yang menempatkan pengawasan terintegrasi sebagai mandat utama. Jika terdapat aspek yang perlu diperbarui, langkah yang disorot adalah memperkuat serta melakukan reformasi kelembagaan.

Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto menyampaikan, terdapat enam alasan pendirian OJK. Enam alasan tersebut meliputi adanya konglomerasi bisnis keuangan; integrasi produk dan jasa keuangan yang kian tidak jelas batasnya; munculnya produk hibrida yang didorong perkembangan teknologi; arbitrase peraturan antara perbankan yang dinilai lebih ketat regulasinya dibanding industri keuangan nonbank (IKNB); kebutuhan koordinasi lintas sektor yang lebih mudah; serta perlindungan konsumen.

Pernyataan itu mengemuka dalam Public Discussion bertajuk “Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi” yang diselenggarakan Majalah Infobank dan The Chief Economist Forum di Jakarta, Selasa, 15 September 2020. Diskusi menghadirkan Aviliani (Ekonom INDEF), Fathan Subchi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI), dan Piter Abdullah (Ekonom CORE Indonesia).

Reformasi kelembagaan dan isu pengembalian pengawasan ke BI

Eko menilai, apabila persoalan dalam menjalankan fungsi pengawasan berkaitan dengan aspek kelembagaan, maka yang diperlukan adalah penguatan dan reformasi kelembagaan. Ia juga mempertanyakan kejelasan isu yang berkembang, apakah menyangkut independensi pengawasan atau kinerja, ketika muncul wacana pengembalian pengawasan ke Bank Indonesia (BI) dan kemungkinan berkurangnya independensi BI.

Menurut Eko, OJK sejatinya telah menerapkan pengawasan terintegrasi, meski pengawasan konglomerasi sempat tidak banyak terdengar. Ia menyoroti adanya “silo-silo” antarpengawas dan menyebut hal tersebut bukan semata persoalan OJK, melainkan terkait desain dalam undang-undang, termasuk posisi ketua yang dinilai tidak seperti CEO atau seperti Gubernur BI.

Ia mengakui, pengembalian fungsi pengawasan ke BI (mikro-makro prudensial) bisa saja dinilai lebih efektif. Namun, ia mengingatkan bahwa pemisahan pengawasan sebelumnya juga dilatarbelakangi pengalaman ketika pengawasan berada di satu atap di BI, termasuk dalam konteks kasus BLBI dan kinerja pengawasan perbankan pada masa lalu.

Eko menilai, perubahan arah pengawasan memerlukan kajian mendalam dan tidak seharusnya didorong oleh kepentingan politik atau kebutuhan sesaat. Ia juga menyampaikan perlunya melihat persoalan secara lebih tenang dengan tetap memperkuat kelembagaan OJK, termasuk memperkuat pasal-pasal yang mendukung pengawasan terintegrasi atau pengawasan konglomerasi.

Peringatan terkait stabilitas dan independensi bank sentral

Eko juga menyinggung pengalaman bahwa pembiayaan fiskal oleh bank sentral kerap menimbulkan gangguan stabilitas. Karena itu, ia menilai isu mengenai kemungkinan independensi BI “dipreteli” perlu dikaji lebih serius. Ia mencontohkan pengalaman adanya Dewan Moneter yang dinilai dapat memengaruhi BI agar lebih tunduk kepada Menteri Keuangan.

Ia juga mengingatkan risiko apabila BI diarahkan untuk mencetak uang. Menurutnya, jika itu terjadi, bukan tidak mungkin kondisi dapat menyerupai praktik kebijakan ekonomi pada masa Orde Baru.

Dalam konteks koordinasi, Eko menilai BI telah menunjukkan sikap “legowo” melalui kebijakan burden sharing, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan suku bunga nol persen. Ia mempertanyakan apakah persoalan sebenarnya berada di sisi fiskal namun kemudian bergeser menjadi perdebatan mengenai kebijakan moneter.

Eko menilai pemerintah perlu berhati-hati jika hendak menjadikan BI dan OJK sebagai bagian di bawah kendali pemerintah. Ia menyinggung arah reformasi sektor keuangan yang berpotensi memperkuat peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Menteri Keuangan sebagai ketua. Menurutnya, percepatan pengambilan keputusan perlu diimbangi dengan pertimbangan dampak jangka panjang. Ia menyebut jalan tengah dapat ditempuh melalui komunikasi.

Peran OJK dalam merespons dampak pandemi

Selain isu tata kelola pengawasan, Eko menyebut hal yang lebih mendesak adalah mendorong peran OJK dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan dan perbankan. Sejak pandemi masuk ke Indonesia, OJK disebut telah merilis lima Peraturan OJK (POJK) terkait penanganan dampak pandemi.

Lima POJK tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

  • Aturan bagi IKNB dalam melakukan relaksasi kepada nasabah, tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

  • Aturan tentang penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tercatat di pasar modal, merujuk pada POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

  • Aturan terkait pelaksanaan RUPS secara elektronik oleh emiten, tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

  • Aturan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha yang menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, serta meningkatkan efektivitas pengaturan, dengan tujuan meningkatkan perlindungan pemegang saham publik.

  • Aturan penanganan masalah di industri perbankan, tertuang dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Eko menilai, dengan lima peraturan tersebut OJK dapat berperan optimal dalam mengatasi dampak pandemi di industri perbankan dan keuangan, dan hal itu perlu terus didorong serta diperkuat.