Pemerintah kembali mengajukan revisi undang-undang perpajakan melalui skema omnibus. Sejumlah rencana kebijakan yang muncul dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) antara lain penerapan kembali pengampunan pajak (tax amnesty), penetapan pajak minimum untuk korporasi, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi, serta perubahan ketentuan sanksi pidana terkait denda perpajakan.
Meski berjudul RUU KUP, draf tersebut juga memuat amandemen dan penambahan pasal yang menyasar revisi UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.
Rencana Tax Amnesty
Dalam draf, rencana pengampunan pajak setidaknya tertuang dalam sembilan pasal baru (Pasal 37B–Pasal 37I) pada RUU PPh. Program ini dirancang berlangsung pada periode deklarasi aset dan pengampunan mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Pemerintah mengusulkan dua opsi tarif uang tebusan:
- 15% bagi peserta yang mengungkap atau mendeklarasikan aset tersembunyi.
- 12,5% bagi peserta yang mendeklarasikan sekaligus merepatriasi aset ke dalam negeri, dengan syarat repatriasi diinvestasikan pada pasar obligasi negara paling lambat 31 Maret 2022 dan memiliki masa endap minimal lima tahun.
Draf juga memuat ketentuan sanksi apabila setelah deklarasi atau repatriasi ditemukan harta lain yang belum dilaporkan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak terancam PPh final 30% atas temuan harta. Sementara itu, atas harta yang tidak diinvestasikan sesuai komitmen atau tidak memenuhi ketentuan investasi dikenakan PPh final 5%. Apabila wajib pajak secara inisiatif sendiri melaporkan harta yang luput diungkap atau direpatriasi, tarifnya lebih rendah, yakni PPh final 3%.
Selain program tax amnesty, draf juga memberi kesempatan pengungkapan harta di luar program tersebut. Harta yang diungkap dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan PPh final 30%, atau 20% bagi wajib pajak yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di Surat Berharga Negara (SBN).
Jika setelah pengungkapan tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan aset lain yang belum dilaporkan, wajib pajak dikenakan PPh final 15% dari nilai temuan aset baru. Namun bila wajib pajak secara sukarela mengungkap tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang, tarif PPh final turun menjadi 12,5%.
Draf juga mencantumkan syarat peserta program, antara lain:
- Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Wajib pajak tidak sedang dalam proses peradilan tindak pidana perpajakan.
- Wajib pajak tidak sedang menjalani hukuman pidana perpajakan.
Ketentuan Denda dan Pidana Kurungan
Pada Pasal 44C draf RUU KUP, pemerintah menambahkan dua pasal baru (39–39A) yang menegaskan pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
Apabila denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana untuk membayar denda tersebut.
Lapisan Baru PPh Orang Pribadi Berpenghasilan Tinggi
Draf omnibus juga merevisi Pasal 17 UU PPh dengan menambah lapisan baru penghasilan kena pajak. Untuk penghasilan di atas Rp5 miliar setahun diusulkan dikenakan tarif PPh 35%.
- < Rp50 juta: 5%
- > Rp50 juta s/d Rp250 juta: 15%
- > Rp250 juta s/d Rp500 juta: 25%
- > Rp500 juta s/d Rp5 miliar: 30%
- > Rp5 miliar: 35%
Tarif PPh Badan dan Kewenangan Anti-Penghindaran
Untuk wajib pajak badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), tarif PPh diusulkan turun dari 28% menjadi 20%. Tarif tersebut dapat lebih rendah 3% apabila wajib pajak merupakan Perseroan Terbatas (PT) dengan minimal 40% saham diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Diskon ini lebih rendah dibanding ketentuan saat ini yang sebesar 5%.
Pada Pasal 18, Direktur Jenderal Pajak disebut berwenang menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang apabila wajib pajak melakukan satu atau gabungan transaksi yang bertujuan mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak.
Selain itu, Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan pajak. Ketentuan rinci disebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pelaksanaan perjanjian pembentukan harga transaksi antar pihak berelasi, hingga kriteria hubungan istimewa.
Pajak Minimum Korporasi
Pemerintah menyisipkan Pasal 31F dalam UU PPh untuk mengatur pajak minimum korporasi. Ketentuan ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang pajak terutangnya tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.
Tarif minimum yang diusulkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak, yakni penghasilan bruto perusahaan. Namun Menteri Keuangan dapat menetapkan wajib pajak badan tertentu yang dikecualikan dari penerapan PPh minimum. Ketentuan lanjutannya direncanakan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Usulan Kenaikan Tarif PPN
Dalam revisi UU PPN, perubahan antara lain menyasar Pasal 7 terkait tarif. Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN umum dari 10% menjadi 12%. Tarif ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 15%.
Draf juga mengusulkan penerapan tarif berbeda untuk PPN, paling rendah 5% hingga paling tinggi 25%, yang diperuntukkan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu;
- impor BKP tertentu; dan
- pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dan/atau JKP tertentu dari luar daerah pabean.
Klausul Cukai Plastik dan Pajak Karbon
Draf omnibus KUP juga memuat klausul pada UU Cukai terkait wacana penerapan cukai plastik. Selain itu, terdapat rencana pajak karbon yang menyasar orang pribadi maupun badan penghasil emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Tarif pajak karbon diusulkan paling rendah Rp75 per kilogram CO2 atau satuan yang setara.

