Konsep green economy atau ekonomi hijau dipahami sebagai pendekatan pembangunan yang tidak lagi bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara berlebihan. United Nations Environment Programme (UNEP) mendefinisikan ekonomi hijau sebagai perekonomian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, sekaligus menurunkan risiko kerusakan lingkungan. Dalam kerangka ini, ekonomi hijau menargetkan peningkatan inovasi dan investasi untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.
Di Indonesia, ekonomi hijau diposisikan sebagai strategi penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan visi jangka panjang nasional, seperti RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional), serta komitmen global, termasuk SDGs dan Paris Agreement. Penerapannya menekankan peran kebijakan fiskal dan penguatan tata kelola (governance) agar transisi menuju kegiatan ekonomi ramah lingkungan dapat berjalan efektif.
Dari sisi kebijakan fiskal, strategi yang didorong antara lain pemberian insentif fiskal hijau untuk mempercepat transisi. Bentuknya mencakup subsidi bagi energi terbarukan, disinsentif terhadap aktivitas yang menimbulkan polusi seperti Pajak Karbon, serta penganggaran hijau (green budgeting) melalui mekanisme seperti Climate Budget Tagging. Pendekatan ini diarahkan untuk membuat kebijakan anggaran lebih responsif terhadap isu iklim dan lingkungan.
Sementara itu, penguatan tata kelola untuk mendukung ekonomi hijau menekankan koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan. Upaya lainnya meliputi peningkatan kapasitas institusi publik dalam menyusun regulasi hijau, memperluas partisipasi publik dan transparansi, serta memperkuat kerangka regulasi dan kelembagaan. Dalam konteks ini, langkah yang disebutkan mencakup penyusunan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Hijau dan harmonisasi kebijakan daerah agar sejalan dengan kerangka nasional.
Meski demikian, penerapan ekonomi hijau di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan. Pertama, pemanfaatan energi terbarukan—seperti tenaga surya, panas bumi, air, angin, dan gelombang laut—dinilai masih minim, meski potensi Indonesia besar. Kedua, ketergantungan pada energi fosil, termasuk batu bara, masih tinggi. Ketiga, pemahaman masyarakat mengenai konsep dan manfaat ekonomi hijau dinilai belum merata, sehingga partisipasi publik masih terbatas. Keempat, biaya investasi untuk membangun infrastruktur hijau tergolong tinggi. Kelima, kurangnya pelatihan dan pendidikan yang relevan membuat kesiapan sumber daya manusia untuk mengisi lapangan kerja baru belum optimal.
Dalam kerangka hasil yang diharapkan, penerapan ekonomi hijau disebut dapat membantu menjaga lingkungan dan ekosistem melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bijak serta mengurangi beban lingkungan bagi generasi mendatang. Selain itu, ekonomi hijau mendorong transformasi investasi dengan mengalihkan investasi publik dan swasta ke teknologi bersih, modal alam, penguatan sumber daya manusia, dan institusi sosial demi pertumbuhan yang inklusif dan adil.
Indonesia juga mengembangkan Green Growth Framework (GCF) yang berfokus pada lima hasil: pertumbuhan berkelanjutan, inklusif, ketahanan ekonomi-sosial-lingkungan, ekosistem produktif, dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Di tingkat global, penerapan ekonomi hijau dipandang berkontribusi pada dukungan terhadap Paris Agreement dan SDGs yang mencakup 17 tujuan, termasuk pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, energi bersih, dan aksi iklim.
Manfaat yang disebutkan secara langsung bagi Indonesia antara lain peningkatan ketahanan pangan, pengurangan limbah dan polusi, serta penguatan kesehatan masyarakat melalui lingkungan yang lebih bersih. Dari sisi ekonomi, transisi ini diharapkan membuka lapangan kerja baru di sektor hijau (green jobs) dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan terpadu, ekonomi hijau juga menuntut sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar-kementerian, terutama dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMN, RPJMD, RKPD, hingga penganggaran melalui APBD. Tujuannya agar kebijakan fiskal hijau tidak berjalan terpisah dan dapat mendukung agenda pembangunan berkelanjutan secara konsisten.
Penerapan ekonomi hijau pada akhirnya memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan, pelaku usaha, hingga masyarakat luas. Edukasi dan aksi bersama dipandang penting untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, sekaligus menekan dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat serta ekosistem.

