Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses perizinan usaha di sektor minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) di dalam negeri ditargetkan tidak melebihi satu tahun.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong penyederhanaan regulasi dalam 100 hari pertama masa kerja.
Menurut Agus, Kementerian ESDM berupaya memastikan proses perizinan di tingkat pusat maupun daerah dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut. Langkah ini disebut menjadi prioritas untuk mendorong percepatan investasi.
Ia menambahkan, penyederhanaan regulasi tidak hanya ditujukan untuk mempercepat masuknya investasi, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola di sektor energi secara keseluruhan. Kementerian ESDM juga berkomitmen merapikan aturan yang tumpang tindih agar proses perizinan migas dan minerba menjadi lebih efisien.
Melalui upaya ini, Kementerian ESDM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih dinamis serta meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, pemerintah juga disebut akan terus mengevaluasi dan menyederhanakan peraturan lain guna menyesuaikan dengan kebutuhan investasi di sektor energi.
Agus menilai regulasi yang terlalu kompleks berpotensi menghambat investasi dan memperpanjang birokrasi. Karena itu, penyederhanaan aturan diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan salah satu tantangan terbesar di sektor migas dan mineral adalah tumpang tindih perizinan yang selama ini menghambat kelancaran investasi. Ia mencontohkan kegiatan eksplorasi migas yang masih memerlukan lebih dari 100 izin, sehingga membuat proses pengembangan sektor energi nasional menjadi kurang efisien.

