Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap 2 Mei, bertepatan dengan hari lahir Ki Hajar Dewantara yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Presiden Soekarno memberikan gelar tersebut pada 1959 atas jasa Ki Hajar Dewantara dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta dikenal dengan semboyan “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” yang masih digunakan sebagai semboyan pendidikan nasional hingga kini.
Tema peringatan Hardiknas tahun ini adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Tema tersebut menekankan pentingnya keterlibatan dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pendidikan yang berkualitas.
Salah satu faktor yang menopang upaya peningkatan mutu pendidikan adalah pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak berperan penting dalam APBN sebagai sumber utama penerimaan negara, sehingga menjadi penopang pembiayaan berbagai fungsi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.
Ketentuan mengenai prioritas anggaran pendidikan tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp724.262.748.700.000,00. Angka tersebut setara 20% dari total APBN sebesar Rp3.621.313.743.500.000,00.
Dalam kerangka pembiayaan pendidikan, dana yang bersumber dari pajak digunakan untuk mendukung sejumlah program pemerintah. Di antaranya bantuan operasional satuan pendidikan yang mencakup Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional pendidikan anak usia dini, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Dana bantuan operasional satuan pendidikan ini disebut dialokasikan sebesar Rp59,2 triliun untuk membantu biaya operasional agar proses belajar mengajar berjalan optimal.
Pajak juga digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan guru serta tenaga pendidik. Skema tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah mencakup tunjangan profesi, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus bagi guru ASN daerah di daerah khusus.
Selain itu, anggaran pendidikan mendukung penguatan mutu sekolah untuk program link and match, yang berfokus pada penyelarasan kurikulum, peningkatan kompetensi guru, serta penguatan kerja sama dengan dunia industri agar lulusan lebih siap dan sesuai kebutuhan pasar kerja.
Pemerintah juga menjalankan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Di sisi lain, peningkatan akses pendidikan dilakukan melalui sejumlah program, antara lain Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar, bantuan Bidik Misi, serta BOS.
Untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan, terdapat pula dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola sebagai endowment fund oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Dana abadi ini mencakup dana abadi pesantren, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi.
Dukungan pendanaan juga mengalir ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Disebutkan DAK Fisik bidang pendidikan sekitar Rp2,4 triliun, sedangkan DAK Non-Fisik Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) sekitar Rp59,2 triliun. Transfer ini ditujukan untuk meningkatkan penyediaan dan kualitas infrastruktur pendidikan di daerah, termasuk pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan sarana prasarana sekolah.
Di luar belanja pendidikan, kebijakan perpajakan juga memuat sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Pertama, pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan serta impor dan/atau penyerahan buku-buku. Ketentuan pembebasan PPN atas jasa pendidikan diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, jasa pendidikan yang dibebaskan mencakup penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, termasuk jalur formal seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara itu, pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.010/2020.
Kedua, beasiswa tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 68/PMK.03/2020, yang menyatakan penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh. Persyaratan yang disebutkan antara lain beasiswa diterima warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal di dalam negeri dan/atau luar negeri.
Ketiga, terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penggunaan dana BOS. Berdasarkan PMK Nomor 41/PMK.010/2022, dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, sehingga pembelian barang menggunakan dana BOS tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah.
Rangkaian kebijakan anggaran dan fasilitas perpajakan tersebut menunjukkan keterkaitan antara penerimaan pajak, pengelolaan APBN, dan upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks Hardiknas, tema partisipasi semesta menempatkan peran berbagai pihak—termasuk dukungan pendanaan negara—sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

