BERITA TERKINI
Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 2025, GAPPRI Soroti Dampak ke Industri dan Risiko Rokok Ilegal

Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 2025, GAPPRI Soroti Dampak ke Industri dan Risiko Rokok Ilegal

Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 2025. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menghitung HJE rata-rata meningkat sekitar 10,5%, disertai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok menjadi 10,7%.

Menurut perhitungan GAPPRI, dampak kebijakan tersebut membuat harga rokok per golongan naik pada kisaran 13,56% hingga 28,27%, dengan rata-rata kenaikan mencapai 19%.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai kenaikan HJE yang cukup tinggi akan menambah beban industri hasil tembakau (IHT). Ia juga menyoroti sigaret kretek tangan (SKT) yang selama ini dikenal lebih terjangkau, namun disebut mengalami lonjakan harga hingga 14,07%. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan konsumen dengan daya beli lebih rendah yang banyak memilih SKT.

Henry menambahkan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dapat meningkatkan daya beli, tetapi belum tentu cukup untuk mengimbangi kenaikan harga rokok. Ia juga menyinggung ketidakpastian ekonomi yang dapat memperberat produsen tembakau karena biaya operasional yang terus meningkat.

GAPPRI turut mengemukakan kekhawatiran adanya peralihan konsumen ke rokok ilegal ketika harga rokok legal semakin mahal. Menurut Henry, situasi tersebut berpotensi menekan produksi rokok nasional, sementara peredaran rokok ilegal dapat diuntungkan karena tidak terbebani pajak dan regulasi seperti produsen rokok legal.

Dalam catatan GAPPRI, produksi rokok dalam negeri menunjukkan tren penurunan sebesar 0,78% dalam 10 tahun terakhir. GAPPRI memperkirakan tren itu bisa berlanjut, terutama jika kenaikan harga menurunkan permintaan. Dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan pabrik rokok, tetapi juga pekerja yang bergantung pada industri tersebut.

Menanggapi kondisi ini, GAPPRI mengajukan permohonan kepada pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan HJE pada periode 2025–2027. GAPPRI menyatakan permintaan itu ditujukan untuk memberi kelonggaran bagi industri yang disebut masih menghadapi tekanan, termasuk dampak pandemi Covid-19 yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Selain itu, GAPPRI berharap tarif PPN rokok dipertahankan di angka 9,9%. Mereka menilai kenaikan PPN menjadi 10,7% akan menambah beban industri dan disebut tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah memutuskan tidak menaikkan tarif dasar PPN.

GAPPRI menilai, semakin tinggi harga rokok legal, semakin besar peluang terjadinya peralihan ke rokok ilegal. Dalam situasi ekonomi yang belum stabil, mereka memandang hal tersebut sebagai potensi persoalan serius yang dapat memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau sekaligus memperumit pengendalian rokok ilegal.