BERITA TERKINI
Hippindo Minta Implementasi Perda KTR DKI Jakarta Perhatikan Keberlangsungan Ritel dan UMKM

Hippindo Minta Implementasi Perda KTR DKI Jakarta Perhatikan Keberlangsungan Ritel dan UMKM

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha ritel serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dewan Penasehat Hippindo, Tutum Rahanta, mengatakan perhatian tersebut penting mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah menghadapi tekanan global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi.

Menurut Tutum, penerapan Perda KTR perlu dijalankan dengan menjaga keseimbangan. Ia menilai banyak pedagang, UMKM, dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor tembakau.

Ia menambahkan, urgensi yang perlu dikedepankan saat ini adalah komitmen dan implementasi Perda KTR secara adil, berimbang, dan inklusif. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membantu pemerintah daerah menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi keberlangsungan usaha dalam rantai pasok ekosistem tembakau.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan perda tersebut tidak akan memberatkan UMKM. Ia menegaskan pelaku UMKM perlu mendapat perlindungan.

Pramono juga menyampaikan agar penerapan aturan itu tidak hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, tetapi merugikan masyarakat menengah ke bawah. Meski perda tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah publik, ia menilai aturan itu tetap perlu dibuat demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta mengatur agar perokok tidak merokok di sembarang tempat.