BERITA TERKINI
IAW Soroti Ketidaksinkronan Kebijakan: Dorong Dunia Usaha, Namun Pembatasan Lahan Industri Menguat

IAW Soroti Ketidaksinkronan Kebijakan: Dorong Dunia Usaha, Namun Pembatasan Lahan Industri Menguat

JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai terjadi ketidaksinkronan kebijakan pemerintah dalam upaya memperkuat dunia usaha. IAW menyoroti situasi ketika Presiden RI Prabowo Subianto disebut berupaya menguatkan sektor usaha untuk memperluas kesempatan kerja, antara lain melalui pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), namun pada saat yang sama kebijakan di level kementerian dinilai bergerak ke arah yang berlawanan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyinggung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang disebut bertujuan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, niat kebijakan itu dapat dipahami untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan, tetapi implementasinya di lapangan dinilai menimbulkan persoalan.

Iskandar menyebut terdapat lahan yang sudah masuk zonasi industri, telah mengantongi izin lokasi, memiliki master plan atau site plan, berada dalam tahap pengembangan, bahkan telah diinvestasikan investor asing, namun justru berubah status menjadi area yang dihijaukan atau masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa koordinasi memadai antara kementerian terkait dan pemerintah daerah.

“Presiden merangkul pengusaha tapi pemerintah atau Kementeriannya justru membatasi ruang gerak pengusaha,” kata Iskandar dalam keterangan pada Kamis (12/2/2026). Ia menambahkan, dalam prinsip administrasi negara yang baik, izin yang sudah terbit tidak semestinya dicabut hanya karena muncul aturan baru, terlebih jika perubahan dilakukan melalui pembaruan peta tanpa pemberitahuan.

Menurut IAW, kondisi ini bukan sekadar perdebatan “sawah versus pabrik”, melainkan menyangkut kepastian hukum. Iskandar menyebut situasi tersebut sebagai “policy incoherence”, yang dari sudut pandang investor dipandang sebagai “regulatory risk”, sementara bagi masyarakat dinilai memunculkan kerumitan karena kebijakan tidak selaras.

IAW menyatakan tidak bermaksud menghakimi pejabat atau menteri tertentu. Namun, organisasi itu mempertanyakan mengapa negara dinilai belum mampu mengorkestrasi kebijakan lintas sektor sehingga revisi peraturan justru memunculkan benturan, bukan harmoni.

Iskandar menduga salah satu penyebabnya adalah absennya audit kebijakan. Karena itu, IAW mendorong audit sinkronisasi peta, termasuk pemeriksaan apakah peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang baru telah disandingkan dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi, dilakukan overlay, serta verifikasi lapangan. Ia juga mempertanyakan apakah kawasan industri yang masuk LSD benar-benar masih berupa sawah aktif atau sudah berubah peruntukan.

Selain itu, IAW meminta audit koordinasi lintas kementerian untuk memastikan apakah Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN telah melakukan pembahasan bersama sebelum peta direvisi, termasuk keberadaan notulensi, berita acara, atau keputusan bersama, serta pelibatan pemerintah daerah. IAW juga menyoroti perlunya audit dampak fiskal dan investasi, termasuk menghitung nilai investasi yang tertahan, potensi pajak yang hilang, dan lapangan kerja yang batal tercipta apabila perubahan status lahan menghentikan pengembangan kawasan industri.

Iskandar menilai seharusnya ada jalan tengah. Ia menyebut perluasan lahan sawah tidak harus mengambil lahan industri yang sudah berjalan, karena masih terdapat lahan kering, lahan tidur, eks tambang, atau kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi secara hati-hati. Namun, menurutnya, opsi semacam itu tidak muncul dalam narasi kebijakan, sementara yang terjadi justru perubahan status secara mendadak pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai industri.

Dalam hal koordinasi, Iskandar menyinggung Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang memuat ketentuan “tim terpadu”. Ia mempertanyakan apakah sebelum peta LP2B direvisi tim tersebut telah membuka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan memeriksa status kawasan industri—mana yang sudah berjalan, masih izin prinsip, atau sudah terbangun. Ia menyebut keluhan dari pelaku usaha menguat karena mereka mengaku baru mengetahui lahan yang dikuasai tiba-tiba masuk LSD.

Iskandar juga mengajak pemerintah kembali merujuk pada RTRW yang merupakan produk hukum daerah dan disahkan melalui peraturan daerah setelah kajian teknis, akademis, dan partisipasi publik. Ia menggambarkan dalam peta RTRW terdapat penandaan zona, seperti hijau untuk sawah, kuning untuk permukiman, serta abu-abu dan merah untuk industri. Ia mencontohkan kawasan industri di Karawang, Bekasi, atau Tangerang yang disebut sudah masuk RDTR, memiliki izin lokasi dan izin lingkungan, serta telah berdiri pabrik dan menyerap tenaga kerja.

Menurutnya, persoalan muncul ketika kebijakan baru membuat zona industri yang sebelumnya ditandai abu-abu atau merah berubah menjadi hijau atau masuk LSD, sementara secara faktual lahan tersebut sudah tidak lagi berupa sawah. “Kebijakan dibuat tidak berbasis fakta keruangan,” ujarnya.

Atas situasi itu, IAW mendesak agar Perpres terkait direvisi oleh Presiden. Selain itu, IAW mendorong moratorium sementara perubahan status lahan untuk kawasan industri yang sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan. IAW juga mengusulkan audit bersama oleh BPK, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri terkait tumpang tindih peta LP2B dan RTRW.

IAW turut mengusulkan penerbitan payung hukum transisi berupa Perpres atau Inpres yang memberikan perlindungan hak bagi investasi yang sudah berjalan hingga percepatan penyusunan Satu Peta Nasional yang final, sinkron, dan dapat diakses publik. Iskandar menyatakan IAW meyakini Presiden Prabowo tidak menginginkan sinyal penguatan dunia usaha dikalahkan oleh kebijakan sektoral yang dinilai tidak selaras.