BERITA TERKINI
IAW Soroti Ketidaksinkronan Kebijakan Lahan: Dorong Investasi, Kawasan Industri Malah Masuk Lahan Sawah Dilindungi

IAW Soroti Ketidaksinkronan Kebijakan Lahan: Dorong Investasi, Kawasan Industri Malah Masuk Lahan Sawah Dilindungi

JAKARTA — Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti ketidaksinkronan kebijakan pemerintah terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah. IAW menilai, saat Presiden RI Prabowo Subianto berupaya memperkuat dunia usaha dan membuka peluang kerja melalui audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), kebijakan di level kementerian justru dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pelaku usaha.

Sorotan itu muncul seiring penerbitan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, yang disebut bertujuan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah. Namun, menurut IAW, implementasinya di lapangan justru memunculkan masalah baru.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyebut kondisi tersebut sebagai anomali kebijakan. Ia menilai ada situasi saling bertolak belakang: Presiden merangkul pengusaha, sementara kebijakan turunan justru dianggap mempersempit ruang ekspansi usaha.

Iskandar mengatakan, niat pemerintah untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan dinilai mulia. Meski demikian, ia menilai kebijakan itu menabrak kepastian hukum ketika lahan yang sudah masuk zonasi industri, telah memiliki izin lokasi, master plan atau site plan, dan bahkan sudah dalam tahap pengembangan maupun telah diinvestasikan, justru berubah status menjadi lahan yang harus dihijaukan.

Menurutnya, perubahan itu diduga terjadi tanpa koordinasi yang memadai antara kementerian terkait, seperti ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa dalam praktik administrasi negara yang baik, izin yang sudah terbit semestinya tidak dicabut hanya karena ada aturan baru, terlebih jika perubahan terjadi melalui pembaruan peta tanpa pemberitahuan.

Iskandar menyebut situasi tersebut sebagai “policy incoherence” atau kebijakan yang saling bertabrakan. Dari sudut pandang investor, ia menilai hal itu meningkatkan risiko regulasi, sementara bagi masyarakat dapat dipersepsikan sebagai kebijakan yang tidak nyambung dan menyulitkan.

IAW menegaskan tidak ingin terjebak pada dikotomi sawah versus pabrik, maupun menghakimi pihak tertentu. Namun, IAW mempertanyakan mengapa revisi kebijakan justru menimbulkan benturan, bukan harmoni. Iskandar menduga salah satu penyebabnya adalah absennya audit kebijakan, khususnya audit sinkronisasi peta.

IAW mendorong dilakukannya pemeriksaan atas sinkronisasi peta, termasuk apakah peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang baru telah disandingkan dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi, apakah dilakukan overlay dan verifikasi lapangan, serta apakah kawasan industri yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) benar-benar masih berupa sawah aktif atau sudah berubah peruntukan.

Selain itu, IAW menilai perlu ada audit koordinasi lintas kementerian untuk memastikan apakah Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN telah duduk bersama sebelum peta direvisi, termasuk adanya notulensi, berita acara, hingga keputusan bersama, serta keterlibatan pemerintah daerah.

IAW juga menyoroti perlunya audit dampak fiskal dan investasi. Jika perubahan status lahan benar menghambat kawasan industri yang telah berizin, IAW meminta dihitung nilai investasi yang tertahan, potensi pajak yang hilang, serta lapangan kerja yang batal tercipta. Iskandar menyebut dampak tersebut bukan semata angka, melainkan menyangkut ekonomi daerah.

Iskandar menyatakan, seharusnya terdapat jalan tengah karena perluasan lahan sawah tidak harus mengambil lahan industri yang sudah berjalan. Ia menilai Indonesia masih memiliki opsi lain, seperti pemanfaatan lahan kering, lahan tidur, eks tambang, atau kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi secara hati-hati. Namun, menurutnya, opsi tersebut tidak terlihat dalam narasi kebijakan yang muncul.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026, kata Iskandar, memang menyebut adanya “tim terpadu”. Namun, ia mempertanyakan apakah sebelum revisi peta LP2B dilakukan, tim tersebut benar-benar bekerja dengan membuka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan memeriksa status kawasan industri—mana yang sudah berjalan, masih izin prinsip, atau sudah terbangun. Ia mengatakan keluhan yang terdengar justru datang dari pelaku usaha yang baru mengetahui lahan mereka masuk LSD.

Iskandar juga mengingatkan bahwa RTRW merupakan produk hukum daerah yang disahkan melalui peraturan daerah, ditetapkan setelah kajian teknis, akademis, dan partisipasi publik. Dalam peta tata ruang, ia menyebut terdapat pembagian zonasi seperti hijau untuk sawah, kuning untuk permukiman, dan abu-abu atau merah untuk industri.

Ia mencontohkan kawasan industri di Karawang, Bekasi, atau Tangerang yang telah masuk RDTR, memiliki izin lokasi dan izin lingkungan, serta sudah berdiri pabrik dan menyerap tenaga kerja. Menurutnya, persoalan timbul ketika kebijakan baru membuat lahan yang sebelumnya berstatus industri di peta berubah menjadi hijau atau masuk LSD, padahal di lapangan sawahnya sudah tidak ada dan telah menjadi kawasan produksi.

Atas kondisi tersebut, IAW mendesak agar Perpres tersebut direvisi oleh Presiden. Iskandar menyebut revisi Perpres sebagai solusi ideal karena merupakan kewenangan Presiden. IAW juga mendorong moratorium sementara perubahan status lahan untuk kawasan industri yang sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan.

Selain itu, IAW mengusulkan audit bersama oleh BPK, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri terhadap tumpang tindih peta LP2B dan RTRW. IAW juga mendorong penerbitan payung hukum transisi—berupa Perpres atau Instruksi Presiden—yang melindungi investasi yang sudah berjalan, sembari mempercepat penyusunan Satu Peta Nasional yang final, sinkron, dan dapat diakses publik.