Ketidaksinkronan kebijakan pemerintah terkait dunia usaha kembali disorot. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto disebut berupaya memperkuat iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui komunikasi dengan para pengusaha. Namun di sisi lain, kebijakan sektoral dinilai justru membatasi ruang gerak pelaku usaha dan berpotensi menghambat ekspansi industri.
Sorotan tersebut mengarah pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang diubah menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai kebijakan itu berpotensi menjadi blunder karena dinilai bertolak belakang dengan upaya mendorong pertumbuhan investasi.
“Ini seperti anomali. Presiden merangkul pengusaha, tetapi kementerian justru membatasi ruang gerak melalui perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada investasi,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Iskandar, tujuan melindungi lahan pangan merupakan langkah yang baik. Namun, ia menilai implementasinya dapat menabrak kepastian hukum apabila sejumlah kawasan yang telah berstatus industri, memiliki izin lokasi, dan bahkan sudah ditanami investasi, justru dikembalikan menjadi kawasan yang dilindungi.
Ia menegaskan, dalam prinsip administrasi negara yang baik, izin yang telah terbit tidak seharusnya dicabut hanya karena muncul aturan baru. Terlebih jika perubahan dilakukan melalui revisi peta tanpa koordinasi lintas kementerian serta tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Iskandar menyebut situasi ini sebagai policy incoherence atau ketidaksinambungan kebijakan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan hanya meningkatkan risiko regulasi bagi investor, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang dapat menghambat ekspansi usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Pengusaha diminta ekspansi, tapi lahannya tiba-tiba berubah status. Zona industri yang sudah disepakati dalam tata ruang mendadak menjadi kawasan terlarang. Ini bukan lucu, ini pahit,” tegasnya.
IAW menilai persoalan ini terjadi karena tidak adanya audit kebijakan yang memadai. Organisasi tersebut mendorong pemerintah melakukan audit sinkronisasi peta antara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk verifikasi lapangan terhadap kawasan yang telah berubah fungsi.
Selain itu, IAW juga mendorong audit koordinasi lintas kementerian serta penghitungan dampak fiskal dan investasi. Iskandar menilai perubahan status lahan yang menghentikan proyek industri berpotensi menahan nilai investasi, mengurangi penerimaan pajak, dan menggagalkan penciptaan lapangan kerja di daerah.
Dalam pandangannya, perluasan lahan sawah seharusnya diarahkan ke lahan kering, lahan tidur, eks tambang, atau kawasan lain yang belum dimanfaatkan, bukan menarik kembali kawasan industri yang sudah berjalan.
Karena itu, IAW mendesak Presiden meninjau ulang Perpres Nomor 4 Tahun 2026, menerapkan moratorium sementara terhadap perubahan status lahan industri yang telah berizin, serta mempercepat penyusunan kebijakan Satu Peta Nasional yang sinkron guna memberikan kepastian hukum bagi investasi.
“Audit kebijakan bukan untuk menyalahkan, tetapi agar negara bisa bercermin sebelum terlambat,” pungkas Iskandar.

