Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan pelaporan pajak global dengan memasukkan data aset kripto dan dompet elektronik (e-wallet). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 2027, seiring adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan Amended Common Reporting Standard (CRS) yang dirancang Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Selama ini, Indonesia telah mengikuti skema Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018 yang memungkinkan pertukaran data keuangan lintas negara secara otomatis. Namun, cakupannya disebut masih terbatas pada rekening keuangan konvensional.
Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menyampaikan bahwa AEoI akan ditingkatkan ke standar CRS yang diperbarui. Pembaruan itu mencakup penambahan pelaporan yang berkaitan dengan aset kripto dan e-wallet.
CARF sendiri merupakan kerangka kerja internasional yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan transaksi aset kripto antarnegara. Melalui sistem ini, data pemilik kripto yang terdaftar atau berdomisili di Indonesia dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak negara mitra. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut adopsi aturan ini akan dilakukan secara resmi mulai 2027.
Dengan penerapan tersebut, individu maupun entitas yang memiliki aset kripto dan e-wallet berpotensi masuk dalam cakupan pelaporan pajak internasional. Pemerintah menilai perluasan pertukaran informasi ini dapat memperkuat transparansi dan meningkatkan kemampuan otoritas dalam mencocokkan data kepemilikan serta transaksi lintas negara.
Di sisi kerja sama internasional, DJP juga menjalin kolaborasi dengan Australian Taxation Office (ATO) untuk memperkuat sinergi di sektor perpajakan digital. Kerja sama ini diarahkan pada pertukaran informasi terkait kepemilikan aset digital guna meminimalkan penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
Langkah perluasan pelaporan ini juga dikaitkan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota baru Financial Action Task Force (FATF), khususnya dalam penguatan upaya anti pencucian uang (AML) dan transparansi pajak internasional.
Bagi pemilik aset digital, kebijakan tersebut menandai arah pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi kripto dan penggunaan dompet digital, terutama yang melibatkan lintas negara. Mulai 2027, transaksi yang sebelumnya lebih sulit dilacak diproyeksikan akan masuk ke dalam sistem pelaporan yang terotomatisasi dan terstandardisasi secara global.
Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan bahwa adopsi CARF dan perluasan AEoI menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pajak untuk aset digital. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa aset kripto semakin terintegrasi ke dalam sistem pelaporan perpajakan global.

