Intervensi Amerika Serikat (AS) terhadap sistem pembayaran dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kepentingan nasional Indonesia. Kekhawatiran ini muncul terkait pengelolaan sistem pembayaran berbasis QR, termasuk QRIS.
Dalam isu tersebut, perhatian utama tertuju pada risiko apabila sistem QRIS dioperasikan oleh perusahaan asing. Jika hal itu terjadi, data transaksi ratusan juta orang Indonesia dikhawatirkan dapat terekam dan tersimpan di server yang berada di luar negeri.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan implikasi serius, terutama menyangkut perlindungan data transaksi masyarakat dan aspek keamanan sistem pembayaran. Karena itu, pengelolaan infrastruktur pembayaran dipandang berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.

