BERITA TERKINI
Jadwal Libur Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia pada April 2026

Jadwal Libur Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia pada April 2026

Jadwal libur Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada April 2026 hanya mencakup satu hari libur nasional di luar akhir pekan. Kondisi ini berpengaruh pada operasional sektor keuangan, termasuk layanan sistem pembayaran dan aktivitas perdagangan saham.

Hari libur nasional tersebut jatuh pada Jumat, 3 April 2026, bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung). Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tidak terdapat cuti bersama tambahan sepanjang April. Artinya, aktivitas perbankan dan perdagangan saham hanya berhenti satu hari selain libur rutin Sabtu dan Minggu.

Memasuki akhir Maret 2026, pelaku pasar dan nasabah bank perlu mencermati jadwal libur ini agar transaksi keuangan, investasi, serta pembayaran dapat tetap berjalan sesuai rencana.

Jadwal libur BEI pada April 2026

BEI mengikuti kalender libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Saat libur bursa, seluruh aktivitas perdagangan saham dihentikan. Pada April 2026, jadwal libur BEI adalah Jumat, 3 April 2026 (libur Wafat Yesus Kristus), serta libur rutin akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.

Dengan demikian, perdagangan saham pada pekan pertama April hanya berlangsung selama empat hari kerja, yakni Senin hingga Kamis.

Pelaku pasar juga perlu memperhatikan ketentuan T+2 di BEI, yaitu penyelesaian transaksi saham dalam waktu dua hari kerja setelah transaksi dilakukan. Sebagai ilustrasi, jika transaksi dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, maka penyelesaiannya terjadi pada Senin, 6 April 2026. Hal ini karena Jumat merupakan libur nasional dan dilanjutkan libur akhir pekan, sehingga dua hari kerja berikutnya jatuh pada Senin.

Jadwal libur BI pada April 2026

BI menutup layanan sistem pembayaran pada hari libur nasional, termasuk pada 3 April 2026. Penutupan ini berdampak pada aktivitas perbankan, terutama transaksi antarbank dan sistem keuangan berskala besar.

Mengacu pada pola operasional saat libur nasional sebelumnya, seperti pada periode Nyepi dan Lebaran 2026, sejumlah layanan yang tidak beroperasi saat tanggal merah meliputi:

1) Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), yaitu sistem transfer dana bernilai besar antarbank yang diproses secara langsung (real-time).

2) Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), yakni sistem penyelesaian transaksi surat berharga negara secara elektronik tanpa warkat fisik.

3) Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), platform transaksi elektronik untuk perdagangan surat berharga dan instrumen keuangan.

4) Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), sistem untuk transfer dana reguler antarbank serta pemrosesan cek dan bilyet giro.

Selama layanan tersebut tidak beroperasi, transaksi yang bergantung pada sistem ini akan tertunda hingga hari kerja berikutnya. Namun, masyarakat tetap dapat bertransaksi melalui BI-Fast dan kanal digital lain seperti ATM, mobile banking, dan internet banking. Layanan ini tetap berjalan karena tidak sepenuhnya bergantung pada operasional kantor BI.

Bagi pelaku usaha maupun individu yang memiliki kewajiban pembayaran pada awal April, transaksi disarankan dilakukan sebelum 3 April 2026 untuk menghindari potensi keterlambatan.

Gambaran kalender operasional April 2026

Sepanjang April 2026 tidak ada cuti bersama. Setelah periode libur Lebaran pada Maret, operasional sektor perbankan dan pasar modal diperkirakan kembali normal seiring aktivitas ekonomi yang stabil.