BERITA TERKINI
Kadin Masih Kaji Dampak Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional

Kadin Masih Kaji Dampak Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama nasional. Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari pelaku usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan setiap kebijakan pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri. Namun, ia mengakui penambahan hari libur kerap memunculkan perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap produktivitas dan perekonomian.

“Intinya semua ketetapan pemerintahan, Presiden pasti ada alasannya masing-masing. Memang selalu perdebatannya antara produktivitas dan juga penggerak ekonomi,” ujar Anindya, yang akrab disapa Anin, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Saat ditanya apakah pemerintah sebaiknya meninjau ulang kebijakan tersebut, Anin belum memberikan tanggapan. Ia menyatakan Kadin masih perlu mempelajari lebih lanjut dampak keputusan itu terhadap sektor industri di dalam negeri.

“Tapi yang pasti lebih baik kita pelajari dulu lah dan juga kita lihat keputusannya. Saya masih belum mendengar detailnya, jadi belum bisa komen,” katanya.

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dilakukan sehari setelah peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus. Kebijakan itu menambah daftar hari libur nasional di bulan Agustus dan dinilai sebagai upaya mendorong pariwisata serta konsumsi masyarakat melalui akhir pekan panjang (long weekend).