Jakarta — Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menindaklanjuti hasil rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik dari Ditregident dengan menekankan digitalisasi sebagai langkah strategis untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan.
Ia menyebut revitalisasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi (Regident) diarahkan pada penguatan sistem digital, termasuk pemanfaatan layanan Signal dan pembayaran pajak melalui mekanisme digital. Menurutnya, upaya tersebut ditujukan agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran pajak.
Selain itu, Agus juga menyoroti perlunya kemudahan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, ia menegaskan kemudahan tersebut tetap harus disertai pemenuhan aspek teori dan praktik sebagai syarat kompetensi.
Digitalisasi juga diterapkan pada layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melalui inovasi seperti ERI dan E-BPKB. Agus menyatakan langkah tersebut menunjukkan komitmen Korlantas Polri untuk melakukan lompatan menuju era layanan berbasis digital.
Agus menambahkan, sistem digitalisasi ini telah resmi diluncurkan oleh Kapolri. Karena itu, Korlantas Polri bergerak cepat untuk mengoptimalkan revitalisasi pelayanan publik, dengan fokus utama pada layanan SIM, STNK, dan BPKB.
Ia menegaskan revitalisasi digital menjadi prioritas agar pelayanan publik di bidang lalu lintas dapat dirasakan masyarakat secara mudah, cepat, dan efisien. Agus juga berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, berbasis teknologi, dan dilaksanakan dengan sepenuh hati.

