Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar kembali mengunggah video podcast Bincang Pajak (Bijak) melalui akun YouTube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta, Rabu (28/9).
Dalam edisi kali ini, podcast Bijak membahas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali serta kaitannya dengan aspek perpajakan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2021. PMK tersebut mengatur penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Ahmad Rif’an, Fungsional Penyuluh Pajak Muda, menjelaskan PSAK 38 bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali. Menurutnya, ruang lingkup PSAK 38 diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persyaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22, baik bagi entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis.
Rif’an berharap wajib pajak yang akan melakukan aksi korporasi terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali dapat memahami PSAK 38 dan PMK 56. Dengan pemahaman tersebut, aksi korporasi diharapkan dapat terlaksana serta membantu entitas memperkuat modal, meningkatkan sinergi, dan meningkatkan kemampuan korporasi dalam memperoleh laba.
Podcast Bijak edisi PSAK 38 dapat disaksikan di kanal YouTube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan judul “Aspek Perpajakan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (PSAK 38) - Restrukturisasi BUMN”.

