Justitia Training Center kembali menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Angkatan LXXIV yang diikuti 51 peserta dari beragam latar belakang profesi. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, pada 11–14 Maret 2026, dengan fokus meningkatkan kompetensi profesional dalam menyusun kontrak secara tepat, cermat, dan sesuai konteks.
Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut terselenggara melalui kerja sama antara Justitia Training Center, Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PPAHKI), serta Airlangga Center Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Andriansyah juga mengapresiasi tingginya antusiasme peserta. Ia menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, jumlah peserta pada pelatihan serupa selalu mencapai kapasitas maksimal. Menurutnya, partisipasi yang tinggi mencerminkan meningkatnya kebutuhan penguatan kompetensi penyusunan kontrak di berbagai sektor.
Ia menekankan pentingnya kontrak dalam setiap hubungan kerja sama karena menjadi instrumen yang merumuskan hak dan kewajiban para pihak sekaligus dasar pelaksanaan kegiatan usaha maupun proyek. Ketepatan penyusunan kontrak, katanya, kerap menentukan kelancaran kerja sama. Sebaliknya, kontrak yang disusun tanpa ketelitian berisiko menimbulkan perbedaan penafsiran yang dapat memicu sengketa di kemudian hari.
Andriansyah menilai tantangan penyusunan kontrak saat ini semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, termasuk pemanfaatan artificial intelligence dalam penyusunan dokumen. Meski teknologi dapat mempercepat proses, ia menegaskan analisis hukum, pertimbangan profesional, dan pemahaman konteks hubungan hukum tetap tidak dapat digantikan oleh sistem otomatis.
Ia mengibaratkan penyusunan kontrak seperti merancang pakaian yang harus disesuaikan dengan ukuran dan kebutuhan masing-masing pihak. Karena itu, menurutnya, perancang kontrak dituntut memiliki pemahaman detail agar dokumen yang disusun relevan dan tepat guna.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi dari narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum kontrak, baik dari sisi akademik maupun praktik. Kegiatan juga dilengkapi simulasi penyusunan kontrak sebagai penerapan langsung dari materi yang dipelajari.
Di akhir rangkaian, peserta mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia, lembaga yang telah memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi tersebut menjadi bentuk pengakuan resmi atas kompetensi peserta sebagai perancang kontrak profesional.
Andriansyah berharap peserta dapat mengikuti seluruh sesi secara aktif dan memanfaatkan pelatihan untuk memperdalam pemahaman serta meningkatkan keterampilan profesional. Ia juga menyampaikan harapan agar pelatihan dan sertifikasi ini memberi manfaat nyata bagi peserta dalam praktik profesional ke depan.

