Jakarta, 17 Juni 2023 — Kejaksaan Agung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit. Langkah ini dinilai dapat membuka peluang pengungkapan yang lebih menyeluruh terkait kasus yang dikaitkan dengan kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga 2022.
Ketua Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai penetapan tersangka korporasi penting karena putusan sebelumnya dinilai belum menyasar pertanggungjawaban korporasi. Ia menyoroti adanya ketimpangan antara besarnya kerugian negara dan sanksi yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Putusan sebelumnya aneh dan tidak menyasar tanggung jawab korporasi, meskipun majelis hakim menyatakan bahwa korupsi izin ekspor minyak sawit itu merupakan aksi korporasi. Dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, para terdakwa hanya disuruh membayar ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka korporasi ini dapat menjadi upaya untuk pemulihan kerugian negara secara lebih optimal,” kata Arie.
Kerugian negara dan dorongan penegakan hukum progresif
Desakan untuk menjerat korporasi dalam perkara ini telah lama disuarakan masyarakat sipil. Dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit disebut berdampak pada kelangkaan serta lonjakan harga minyak goreng yang membebani masyarakat, sekaligus merugikan keuangan negara hingga Rp6,47 triliun.
Arie menilai penegak hukum perlu bertindak progresif dengan menempatkan korporasi sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, terutama untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Didorong dibawa ke persidangan dan gunakan pendekatan TPPU
Greenpeace Indonesia meminta Kejaksaan Agung memastikan ketiga tersangka korporasi tersebut dibawa ke persidangan dan dituntut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. Mengingat kompleksitas struktur perusahaan, Kejaksaan Agung juga didorong mempertimbangkan pendekatan pidana pencucian uang untuk menutup celah penghindaran melalui berbagai skema aksi korporasi.
KPPU diminta awasi dominasi pasar
Selain proses hukum, perhatian juga diarahkan pada aspek persaingan usaha di sektor minyak goreng. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta memastikan tidak ada dominasi pelaku usaha di tingkat hilir yang dapat memicu persaingan tidak sehat. Merujuk data KPPU, 70 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh delapan perusahaan.
Dominasi tersebut dinilai berisiko memperbesar pengaruh pelaku usaha dalam pembentukan kebijakan.
Publik diminta mengawal proses hukum
Arie menekankan pentingnya pengawasan publik karena proses penegakan hukum masih berada pada tahap awal. “Karena kasus ini masih tahap permulaan, publik perlu mengawal proses penegakan hukumnya dan memastikan terwujudnya proses peradilan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Desakan pembenahan tata kelola sawit
Menurut Greenpeace Indonesia, pengungkapan dugaan korupsi dalam penerbitan dokumen ekspor memperlihatkan persoalan tata kelola sawit yang lebih luas, termasuk potensi pengaruh aktor korporasi terhadap kebijakan pemerintah melalui pihak-pihak tertentu.
“Masih segar di ingatan publik betapa sulitnya memperoleh minyak goreng pada akhir 2021 hingga 2022, bahkan dampaknya masih terasa sampai sekarang. Harga minyak goreng tidak pernah kembali ke harga sebelum terjadinya kelangkaan,” kata Arie.
Greenpeace Indonesia juga mendorong pemerintah membenahi tata kelola sawit, antara lain dengan kembali memberlakukan moratorium pemberian izin serta melakukan audit korporasi sawit secara transparan. Desakan serupa disebut telah berulang kali disampaikan kelompok masyarakat sipil, termasuk melalui gugatan terkait kelangkaan minyak goreng terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

