BERITA TERKINI
Kejaksaan Agung Menyita Rp1,3 Triliun dalam Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng dengan Terdakwa Korporasi

Kejaksaan Agung Menyita Rp1,3 Triliun dalam Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng dengan Terdakwa Korporasi

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang senilai Rp1,3 triliun dalam perkembangan penanganan perkara terkait CPO (crude palm oil) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan terdakwa korporasi.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan dalam perkara CPO minyak goreng. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada rincian tambahan mengenai asal-usul dana yang disita maupun tahapan proses hukum terkini yang menyertainya.