BERITA TERKINI
Kejaksaan Sita Uang Titipan Rp1,37 Triliun dalam Perkara Korupsi Fasilitas Ekspor CPO 2022

Kejaksaan Sita Uang Titipan Rp1,37 Triliun dalam Perkara Korupsi Fasilitas Ekspor CPO 2022

Jakarta—Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan penyitaan pada tahap penuntutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan dilakukan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527.

Langkah tersebut berkaitan dengan perkara atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam dua grup, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Para terdakwa korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, dan perkara tersebut disebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, nilai kerugian negara (kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara) disebut mencapai Rp4.890.938.943.794,1 untuk Grup Musim Mas dan Rp937.558.181.691,26 untuk Grup Permata Hijau.

Rincian kerugian yang disebutkan untuk Grup Musim Mas meliputi: PT Musim Mas Rp1.430.930.230.450,21; PT Intibenua Perkasatama Rp3.194.755.791.704,97; PT Mikie Oleo Nabati Industri Rp5.201.108.727,67; PT Agro Makmur Raya Rp27.323.208.023,58; PT Musim Mas–Fuji Rp14.655.370.760,57; PT Megasurya Mas Rp31.469.289.804,88; serta PT Wira Inno Mas Rp186.603.925.161,20.

Sementara itu, rincian kerugian untuk Grup Permata Hijau meliputi: PT Nagamas Palmoil Lestari Rp381.946.913.948,50; PT Pelita Agung Agrindustri Rp207.432.381.362,59; PT Nubika Jaya Rp13.767.239.070,26; PT Permata Hijau Palm Oleo Rp325.401.805.436,52; dan PT Permata Hijau Sawit Rp9.009.841.873,39.

Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh enam perusahaan. Dari Grup Musim Mas, PT Musim Mas menitipkan uang sebesar Rp1.188.461.774.666. Dari Grup Permata Hijau, lima perusahaan menitipkan uang dengan total Rp186.430.960.865,26, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari Rp53.077.236.037,50; PT Pelita Agung Agrindustri Rp34.687.715.285,59; PT Nubika Jaya Rp13.767.239.070,26; PT Permata Hijau Palm Oleo Rp76.401.128.013,52; dan PT Permata Hijau Sawit Rp8.497.642.458,39.

Seluruh uang titipan tersebut disebut berada pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM Pidsus di Bank BRI. Setelah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penuntut umum menyita seluruh uang titipan Rp1.374.892.735.527 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Penyitaan terhadap uang titipan PT Musim Mas dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Juni 2025. Adapun penyitaan terhadap uang titipan Grup Permata Hijau dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Juni 2025.

Setelah penyitaan dilakukan, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukkan uang yang telah disita tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Penuntut umum menyatakan langkah itu agar keberadaan uang tersebut dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait kemungkinan uang dimaksud “dikompensasikan” untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa korporasi.