Kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng dilaporkan muncul sejak akhir 2021 dan masih ditemukan hingga Maret 2022. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk merespons situasi tersebut, namun antrean pembelian minyak goreng tetap terjadi dan muncul pula dugaan penimbunan di berbagai tempat.
Rangkaian kebijakan pemerintah
Sejak persoalan minyak goreng mencuat, pemerintah setidaknya mengeluarkan tiga kebijakan dalam waktu berdekatan. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mencakup:
- Subsidi minyak goreng kemasan menggunakan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, yang kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
- Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban perusahaan memasok produksi untuk pasar dalam negeri.
Kelangkaan masih terjadi, muncul dugaan penimbunan
Meski kebijakan telah diterbitkan, kelangkaan minyak goreng disebut belum teratasi. Pada Maret 2022, antrean pembelian minyak goreng masih dilaporkan terjadi. Sebelumnya, muncul dugaan penimbunan di berbagai lokasi. Dalam situasi tersebut, pemerintah juga sempat mencurigai warga melakukan penimbunan minyak goreng.
Program B30 dan insentif biodiesel
Di luar kebijakan yang langsung mengatur minyak goreng, terdapat kebijakan lain yang diduga ikut memicu kelangkaan serta kenaikan harga, yakni Program Mandatori Biodiesel 30% (B30). Program ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bahan bakar.
Program B30 berupa insentif bagi pengusaha yang mencampur biodiesel dengan BBM jenis solar. Insentif diberikan melalui BPDPKS dan berlangsung sejak Januari 2020. Namun, program ini dinilai mendorong pengalihan produksi crude palm oil (CPO) dari industri pangan ke biodiesel, sehingga menimbulkan persoalan pada produksi minyak goreng.
Besaran insentif disebut meningkat dari Rp 28,09 triliun pada 2020 menjadi Rp 51,95 triliun pada 2021. Sedikitnya 27 korporasi tercatat telah menerima insentif tersebut dan jumlah penerima berpotensi bertambah.
Temuan ICW soal korporasi penerima insentif
Hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sejumlah korporasi penerima insentif tergabung dalam grup besar perusahaan sawit, antara lain Wilmar Group, Sinar Mas Group, Apical Group, First Resources, dan Musim Mas Group. Terdapat pula perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group yang dikenal sebagai perusahaan batubara.
Sejumlah grup perusahaan disebut memiliki rekam jejak kontroversial. Sinar Mas Group pernah disebut-sebut terkait kebakaran hutan untuk pembukaan lahan perkebunan melalui perusahaan yang diduga tergabung dalam grup tersebut lewat Asia Pulp & Paper (APP). APP disebut menguasai 27 perusahaan perkebunan lokal yang mempekerjakan pegawai Sinar Mas.
Perusahaan sawit milik Wilmar Group sempat diselidiki Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut Wilmar Group paling banyak membakar hutan. Dua eksekutif Wilmar juga pernah dihukum dalam kasus insider trading.
Apical Group disebut terafiliasi dengan konglomerat Sukanto Tanoto. Royal Golden Eagle (RGE) yang didirikan Sukanto Tanoto membawahi Apical Group. Greenpeace Indonesia menyebut sejumlah kerusakan hutan dan lahan di Indonesia memiliki kaitan dengan operasional bisnis Sukanto Tanoto. Sukanto Tanoto juga disebut pernah terjerat skandal kasus perpajakan di Indonesia.
Jhonlin Group disebut terafiliasi dengan konglomerat Haji Isam. PT Jhonlin Agro Jaya, perusahaan dalam grup tersebut, memproduksi CPO menjadi biodiesel dan peresmiannya pernah dihadiri Presiden RI Joko Widodo. Jhonlin juga sempat disebut-sebut dalam kasus suap pajak.
Ironi di tengah kelangkaan
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah perusahaan penerima insentif terafiliasi dengan orang-orang terkaya di Indonesia dan memiliki catatan negatif terkait kebakaran hutan dan lahan maupun kasus hukum. Situasi ini dinilai menjadi ironi ketika publik menghadapi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng, sementara korporasi yang menerima insentif berpotensi memperoleh keuntungan dari kebijakan yang berlaku.

