BERITA TERKINI
Kemenhut dan UNDP Mulai Susun Proposal Pendanaan GCF REDD+ Berbasis Hasil Tahap Kedua

Kemenhut dan UNDP Mulai Susun Proposal Pendanaan GCF REDD+ Berbasis Hasil Tahap Kedua

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama United Nations Development Programme (UNDP) resmi memulai penyusunan concept note dan funding proposal untuk pendanaan Green Climate Fund (GCF) REDD+ Result-Based Payment (RBP) tahap kedua. Proses tersebut ditandai melalui kick-off meeting yang digelar di Jakarta pada 12 Agustus 2025.

Pertemuan ini dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, jajaran pejabat tinggi Kemenhut, perwakilan UNDP, Kementerian Keuangan selaku National Designated Authority (NDA) GCF, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan lintas sektor.

Dalam arahannya, Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan. Ia menyatakan akan terus memperkuat pelaksanaan tujuan utama REDD+ di Indonesia.

Menurut Kemenhut, Program REDD+ merupakan salah satu program inti di bawah koordinasi kementerian tersebut, dengan mandat yang mencakup konservasi sumber daya alam dan ekowisata, perhutanan sosial, rehabilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Mandat ini disebut mendukung implementasi RBP dan menegaskan peran Kemenhut sebagai leading sector dalam upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Indonesia sebelumnya telah menjalankan pilot project GCF REDD+ RBP pada 2021 melalui implementasi RBP REDD+ periode 2014–2016. Pada periode tersebut, GCF mengakui penurunan emisi sebesar 20,25 juta ton CO₂e dan memberikan pendanaan berbasis hasil sebesar USD 103,8 juta, termasuk tambahan 2,5% untuk manfaat non-karbon.

Dalam dokumen yang dirinci melalui SK Menteri LHK No. 673 Tahun 2023, pemanfaatan dana tersebut dibagi menjadi lima kategori, yakni Program Prioritas Nasional sebesar 11,25%; Result-Based Payment tingkat provinsi 56,25%; Program implementasi NDC sektor kehutanan nasional 11,25%; enabling conditions REDD+ 11,25%; serta manajemen dan operasional penyaluran 10%.

Kemenhut menyatakan kick-off meeting kali ini menandai dimulainya fase baru pendanaan GCF REDD+ RBP. Fase ini diharapkan menghasilkan pendekatan yang lebih berbasis bukti, akuntabel, dan inklusif, serta selaras dengan kondisi lapangan dan dinamika sosial-ekologis di Indonesia.

Penyusunan proposal dipimpin Tim REDD+ RBP di bawah koordinasi Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dengan dukungan UNDP sebagai Accredited Entity GCF di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Keuangan sebagai NDA GCF disebut akan memastikan setiap proposal pendanaan memenuhi persyaratan GCF dan selaras dengan prioritas pembiayaan iklim nasional. UNDP juga menyatakan dukungan untuk memastikan seluruh kriteria kelayakan dan scorecard GCF terpenuhi.