BERITA TERKINI
Kemenkeu Siap Sesuaikan Aturan Pajak untuk Permudah Merger dan Akuisisi

Kemenkeu Siap Sesuaikan Aturan Pajak untuk Permudah Merger dan Akuisisi

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap menyesuaikan ketentuan perpajakan guna mempermudah proses merger dan akuisisi oleh perusahaan. Penyesuaian ini diarahkan untuk mengurangi hambatan yang selama ini muncul akibat konsekuensi pajak setelah aksi korporasi dilakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terbuka untuk meninjau aspek perpajakan agar perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi dapat bergerak lebih lincah menyesuaikan situasi. Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Rabu (9/4/2025).

Dalam ketentuan yang berlaku, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta menjadi objek pajak. Keuntungan dimaksud dihitung sebagai selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku dari harta tersebut.

Selain itu, selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku pada saat terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, serta pengambilalihan usaha juga diperlakukan sebagai penghasilan.

Ketentuan juga mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan nilai pasar.

Meski demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbolehkan penggunaan nilai buku oleh wajib pajak tertentu yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.