JAKARTA – Pemerintah menilai lesunya investasi dalam beberapa tahun terakhir berdampak pada minimnya kegiatan eksplorasi di sektor minyak dan gas (migas), mineral dan batu bara (minerba), serta energi baru terbarukan (EBT) khususnya panas bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan eksplorasi di ketiga sektor itu akan ditingkatkan ke depan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, di sektor migas masih terdapat 68 cekungan potensial yang belum ditindaklanjuti melalui kegiatan eksplorasi yang lebih komprehensif. Ia mengakui produksi dari sumber migas yang ada saat ini mulai menurun, sementara potensi di sejumlah cekungan tersebut masih terbuka.
“Di migas sendiri kami sadar sumber sekarang sudah mulai menurun. Di sisi lain masih ada potensi 68 cekungan. Jadi kami akan lakukan kegiatan eksplorasi,” kata Arifin saat rapat di DPR, Kamis malam (25/6).
Aturan baru untuk eksplorasi panas bumi
Selain migas, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mempercepat eksplorasi panas bumi. Arifin menyebut pemerintah tengah menggodok aturan main baru untuk kegiatan eksplorasi panas bumi, di samping pengaturan tarif.
Dalam konsep yang disiapkan, skema pengembangan panas bumi pada tahap eksplorasi disebut akan memiliki kemiripan dengan mekanisme cost recovery di industri migas. Namun, Arifin menegaskan terdapat perbedaan signifikan dalam konsep pengembangan panas bumi yang akan diperkenalkan.
Pemerintah merencanakan pengeboran eksplorasi panas bumi dibiayai oleh negara dan dimulai pada 2021. Sebelumnya, Arifin menyampaikan Blok Wae Sano dan Jailolo menjadi kandidat program tersebut.
Pengeboran eksplorasi panas bumi diposisikan sebagai kegiatan pengumpulan data untuk memberikan kepastian investasi yang lebih baik bagi calon investor. Pemerintah berharap skema baru ini dapat menjawab tantangan utama pengembangan panas bumi, terutama tingginya risiko pada tahap awal yang selama ini membuat investasi cenderung seret.
Dana Ketahanan Cadangan untuk dorong eksplorasi minerba
Di sektor minerba, Arifin merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba sebagaimana tercantum dalam Pasal 112A ayat (1).
Dana tersebut disebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi. Pemerintah juga menyatakan akan menyiapkan aturan pendukung lain guna mendorong eksplorasi dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
Arifin menegaskan, dorongan eksplorasi tidak hanya difokuskan pada migas, tetapi juga pada energi lain di luar energi konvensional serta sektor minerba. Ia memperkirakan penyusunan aturan dapat memerlukan waktu, namun ditargetkan rampung pada semester II tahun ini.
“Eksplorasi tidak hanya di migas tapi energi lain selain energi konvensional, dan eksplorasi di minerba. Mungkin akan memakan waktu cukup panjang. Semoga bisa diselesaikan semester II tahun ini aturannya,” ujar Arifin.

