BERITA TERKINI
Kementerian ESDM Tunggu Penetapan Presiden untuk Dirjen Gakkum dan Dirjen Migas

Kementerian ESDM Tunggu Penetapan Presiden untuk Dirjen Gakkum dan Dirjen Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut tengah bersiap menerima penetapan Presiden Prabowo Subianto terkait pengisian jabatan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM dalam waktu dekat, bersamaan dengan penetapan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Informasi yang diterima ruangenergi.com menyebutkan, sosok yang dikabarkan akan mengisi posisi Dirjen Gakkum ESDM adalah Rilke Jeffti Huwae, mantan jaksa yang saat ini menjabat staf ahli di Kementerian Investasi/BKPM.

Saat dikonfirmasi mengenai nama calon Dirjen Gakkum ESDM serta waktu pelantikan Dirjen Migas, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana tidak memberikan rincian. “Nanti saja ya. Ditunggu saja,” kata Dadan.

Dalam catatan ruangenergi.com, keberadaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.

Berdasarkan Perpres tersebut, Ditjen Gakkum ESDM memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Ruang lingkupnya mencakup pencegahan pelanggaran, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), penyidikan, pengenaan sanksi administratif, penerapan hukum pidana, hingga dukungan operasional lapangan.

Perpres No. 169 Tahun 2024 juga memuat delapan fungsi utama Ditjen Gakkum ESDM, yakni perumusan kebijakan penegakan hukum ESDM; pelaksanaan kebijakan dari pencegahan hingga dukungan operasi; koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas instansi; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; bimbingan teknis dan supervisi; pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan; administrasi internal; dan pelaksanaan fungsi lain sesuai arahan Menteri ESDM.

Dalam konteks terbaru yang disampaikan dalam laporan tersebut, Ditjen Gakkum ESDM diarahkan untuk mendukung pemberantasan pertambangan ilegal (PETI) di berbagai wilayah. Selain itu, disebutkan pula agenda evaluasi IUP, dengan catatan sejak 2022 sekitar 2.078 izin IUP telah dievaluasi atau dicabut karena tidak beraktivitas atau tidak memenuhi syarat, serta penanganan konflik perizinan di sektor mineral dan batubara secara terpadu.