BERITA TERKINI
Kemnaker Tegaskan Tak Ada Aturan BI Checking Jadi Syarat Melamar Kerja

Kemnaker Tegaskan Tak Ada Aturan BI Checking Jadi Syarat Melamar Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan melakukan pengecekan skor kredit pelamar kerja melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking.

"Pada dasarnya tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap saat dihubungi, Kamis (24/8).

Fokus rekrutmen dinilai pada kompetensi

Menurut Kemnaker, fokus pemerintah dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja adalah kesesuaian kesempatan kerja, yakni keterampilan atau kompetensi pencari kerja sesuai kebutuhan perusahaan.

Chairul menyatakan, jika merujuk pada aturan ketenagakerjaan, pemberlakuan BI Checking tidak berkaitan langsung dengan proses rekrutmen. Ia menambahkan, apabila ada perusahaan yang mengecek skor kredit calon pekerja, hal itu dinilai sebatas bahan pertimbangan, bukan persyaratan wajib.

"Namun begitu kami berharap BI checking ini tidak menjadi penghalang kesempatan kerja para pencari kerja, sehingga masyarakat yang ingin bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya," ujarnya.

Viral di media sosial, fresh graduate disebut gagal karena Kol 5

Pernyataan Kemnaker muncul setelah isu BI Checking ramai diperbincangkan di Twitter. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan ada lima lulusan baru (fresh graduate) tidak lolos seleksi di sebuah perusahaan bank karena memiliki skor kredit level 5 atau Kolektibilitas 5 (Kol 5) dalam SLIK OJK.

Pemilik akun bernama Putri (bukan nama sebenarnya) mengatakan lima orang tersebut disebut memiliki masalah utang, salah satunya terkait pinjaman online (pinjol) untuk biaya hidup saat merantau sebagai mahasiswa. Ia juga menyebut dalam catatan SLIK OJK tertera nama-nama pemberi pinjaman.

Putri menambahkan bahwa di industri perbankan, pengecekan skor kredit pelamar kerja dinilai lazim dilakukan.

OJK: Banyak pemberi kerja meminta calon pegawai bersih dari masalah keuangan

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito menyampaikan bahwa saat ini banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya tidak memiliki masalah keuangan.

"Sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan," kata Sardjito, Rabu (23/8).

Memahami level kolektibilitas dalam SLIK

Dalam BI Checking/SLIK terdapat lima tingkat kolektibilitas yang menggambarkan status pembayaran kredit:

  • Kol 1 (Lancar): Tidak memiliki tunggakan.
  • Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan pokok dan/atau bunga 1–90 hari.
  • Kol 3 (Kurang Lancar): Tunggakan pokok dan/atau bunga 91–120 hari.
  • Kol 4 (Diragukan): Tunggakan pokok dan/atau bunga 120–180 hari.
  • Kol 5 (Macet): Tunggakan pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.