BERITA TERKINI
Kepatuhan Pajak Usaha Hotel serta Makan-Minim di Indragiri Hilir Turun pada 2025

Kepatuhan Pajak Usaha Hotel serta Makan-Minim di Indragiri Hilir Turun pada 2025

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha hotel serta usaha makanan dan minuman dalam membayar pajak daerah, sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dorongan ini dilakukan seiring bertambahnya jumlah usaha perhotelan serta restoran, rumah makan, dan kafe dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, pertumbuhan jumlah usaha tersebut belum sepenuhnya diikuti peningkatan kepatuhan pembayaran pajak. Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, pada sektor jasa perhotelan tercatat 68 usaha pada 2023, dengan tingkat kepatuhan sekitar 80,9 persen atau 55 usaha yang melakukan pembayaran pajak. Pada 2024 jumlah usaha meningkat menjadi 72, dengan 62 usaha membayar pajak atau sekitar 86,1 persen.

Memasuki 2025, jumlah usaha perhotelan kembali naik menjadi 79. Akan tetapi, jumlah pembayar pajak tetap 62 usaha, sehingga tingkat kepatuhan turun menjadi sekitar 78,5 persen.

Tren serupa terjadi pada sektor usaha makanan dan minuman. Pada 2023, tercatat 395 usaha rumah makan, restoran, dan kafe, namun yang membayar pajak baru 162 usaha atau sekitar 41 persen. Pada 2024 jumlah usaha meningkat menjadi 461, sedangkan yang membayar pajak 166 usaha atau sekitar 36 persen. Pada 2025 jumlah usaha kembali bertambah menjadi 480, tetapi yang membayar pajak turun menjadi 147 usaha atau sekitar 30,6 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir, Efrizon, menyatakan pertumbuhan usaha menunjukkan perkembangan ekonomi daerah yang cukup positif, namun perlu diimbangi dengan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pertumbuhan usaha hotel serta rumah makan dan kafe di Kabupaten Indragiri Hilir menunjukkan perkembangan ekonomi yang baik. Namun kami berharap pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah,” ujar Efrizon.

Untuk meningkatkan kepatuhan, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama pemerintah daerah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menggelar diskusi dan evaluasi terkait penyelarasan pelaksanaan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman. Kegiatan ini juga disebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Efrizon, forum tersebut menjadi langkah untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha. “Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan lebih baik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan,” katanya.

Melalui forum itu, disepakati sejumlah komitmen bersama. Di antaranya, PHRI mendorong seluruh anggota melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan transparan, serta akan menerapkan kebijakan reward dan punishment untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan memperkuat sarana, prasarana, dan sistem pemungutan pajak guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

Efrizon menegaskan pajak yang dipungut dari konsumen melalui transaksi di hotel maupun rumah makan pada dasarnya merupakan titipan masyarakat kepada pemerintah daerah dan wajib disetorkan sesuai ketentuan. “Pajak yang dibayarkan masyarakat melalui transaksi di hotel maupun rumah makan pada dasarnya merupakan titipan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami berharap para pelaku usaha dapat menyalurkannya sesuai ketentuan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.