Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2026). Dalam perkara ini, Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp13,4 triliun.
Dalam pleidoinya, Kerry menyebut tuntutan jaksa sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besaran uang pengganti. Namun ia menilai tuntutan tersebut pada dasarnya hanya berupa asumsi dan mengulang konstruksi awal penyidikan serta narasi surat dakwaan, tanpa merespons fakta yang terungkap selama sekitar empat bulan persidangan.
Kerry menyoroti bahwa dalam tuntutan tersebut jaksa, menurutnya, tidak menjawab alasan tidak adanya saksi di persidangan yang menyatakan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses pengadaan di Pertamina. Ia juga menyatakan tidak ada bukti aliran dana maupun pembuktian mens rea atau niat jahat yang dikaitkan dengannya.
Ia turut menilai unsur penyalahgunaan kewenangan tidak relevan diterapkan kepadanya karena, menurut Kerry, ia bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. “Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” kata Kerry dalam persidangan.
Terkait tuntutan uang pengganti Rp13,4 triliun, Kerry mempertanyakan dasar perhitungannya. Ia menyatakan angka tersebut tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung antara tindakannya dan nilai yang ditagihkan. “Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kerry menyebut persidangan justru mengungkap kemanfaatan terminal BBM milik OTM yang disewa Pertamina. Ia membantah tuduhan kerugian negara, dan menyatakan penggunaan terminal tersebut menghasilkan efisiensi biaya impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun. Ia juga menyebut metode perhitungan kerugian yang digunakan telah dipersoalkan oleh para ahli dan tidak dibantah secara substansial.
Kerry mengatakan, dalam surat dakwaan jaksa yang disebutnya mencapai sekitar 200 halaman, hanya ada dua tindakan yang dituduhkan kepadanya. Pertama, ia dituduh memerintahkan Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo mengirim surat penawaran penyewaan terminal BBM OTM kepada Pertamina. Kedua, ia dituduh atas nama PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) melakukan pertemuan dengan Bank Mandiri dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi untuk membahas situasi bisnis di industri pelayaran minyak dan gas.
Menurut Kerry, surat dakwaan tersebut tidak menyinggung isu BBM oplosan yang sempat mencuat pada awal penyidikan. Ia juga menegaskan tidak ada bukti mengenai pengaturan harga, aliran dana, maupun intervensi proses pengadaan sebagaimana yang dituduhkan.

