Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penilaian kinerja ketaatan pengelolaan lingkungan terhadap 5.476 perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) 2025. Hasil penilaian tersebut direncanakan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan penilaian ini dijalankan sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Ia menegaskan, bagi perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi—khususnya yang masuk peringkat merah dan hitam—KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Rasio, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tanggung jawab dunia usaha tidak berhenti pada pemenuhan regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. PROPER, lanjutnya, juga dimaksudkan sebagai pembinaan kepada perusahaan sekaligus mendorong partisipasi publik.
Dalam skema PROPER, kinerja perusahaan dikelompokkan ke dalam lima peringkat warna. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius namun tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat merah untuk perusahaan yang sudah melakukan upaya, tetapi masih belum taat. Peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang dinilai sudah taat terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan upaya lebih dari taat, seperti efisiensi energi dan air, penerapan 3R limbah B3 dan non-B3, konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan. Sementara peringkat emas diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan inovasi lingkungan dan sosial, ikut berpartisipasi dalam skema perdagangan karbon, serta mengimplementasikan program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
KLH/BPLH menyebut standar dan kriteria penilaian PROPER diperketat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025. Tahun ini, penilaian juga mencakup kegiatan atau usaha yang berdampak serius terhadap lingkungan, termasuk kawasan industri dan aktivitas jalan tol yang menjadi fokus penilaian, serta sejumlah perusahaan yang berlokasi di daerah aliran sungai (DAS) prioritas.
Penilaian kinerja ketaatan juga mencakup aspek pengelolaan sampah. KLH/BPLH menilai sampah menjadi persoalan lingkungan yang serius karena baru 39,1 persen yang terkelola, sedangkan 60,9 persen lainnya belum terkelola dan mencemari lingkungan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kontribusi kawasan industri serta usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola sampah yang dihasilkannya, sekaligus memperkuat dampak PROPER dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
PROPER dapat bersifat mandatori maupun sukarela (voluntary). Peserta mandatori mencakup usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria antara lain produk untuk tujuan ekspor, terdaftar di pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, serta skala kegiatan signifikan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Sementara skema voluntary dapat diikuti usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan citra tinggi dengan kriteria produk ekspor dan terdaftar di pasar bursa.
Dari total 5.476 perusahaan peserta PROPER 2025, jumlah terbanyak berasal dari sektor sawit, yakni 960 perusahaan (18 persen). Berikutnya sektor hotel sebanyak 311 perusahaan (6 persen) dan sektor tekstil 259 perusahaan (5 persen).
Secara sebaran wilayah, peserta PROPER terbanyak berada di Jawa Barat dengan 1.171 perusahaan, disusul Daerah Khusus Jakarta 702 perusahaan, dan Jawa Timur 352 perusahaan. Untuk sebaran industri di DAS prioritas, tercatat DAS Ciliwung 79 perusahaan, DAS Citarum 212 perusahaan, dan DAS Tukad Badung 225 perusahaan.
Penilaian PROPER tahun ini melibatkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, akademisi, serta Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal). KLH/BPLH juga melibatkan Dewan Pertimbangan PROPER yang beranggotakan unsur akademisi, pengamat kebijakan publik, hubungan internasional, dan media untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas.
Direktur Perlindungan Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, menjelaskan penguatan peran pemerintah daerah dalam penilaian telah dilakukan. Sebanyak 137 kabupaten/kota terlibat dengan evaluasi terhadap 1.357 perusahaan, 37 provinsi mengevaluasi 1.153 perusahaan, Pusdal di enam wilayah mengevaluasi 740 perusahaan, serta KLH/BPLH pusat mengevaluasi 2.226 perusahaan.
Dalam proses penilaian, KLH/BPLH juga dibantu 20 perguruan tinggi negeri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk menjaga kendali mutu, penilaian dibuat berjenjang: hasil evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota disupervisi DLH provinsi, sedangkan evaluasi DLH provinsi dan Pusdal disupervisi KLH/BPLH. Keputusan akhir penilaian PROPER akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.
KLH/BPLH menyampaikan hasil penilaian sementara menunjukkan kinerja PROPER sebagian besar perusahaan belum taat, termasuk 150 kawasan industri yang masuk sebagai peserta PROPER 2024–2025. Hasil evaluasi sementara telah disampaikan kepada seluruh peserta, dan perusahaan diberi kesempatan mengajukan sanggahan hingga 27 September 2025.
Di luar pelaksanaan PROPER, sejak Februari 2025 KLH/BPLH juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap enam kegiatan kawasan industri di Jabodetabek. Verifikasi lapangan terhadap 270 perusahaan di kawasan KBN, MM2100, JIEP, Jababeka, Jatake, dan GIIC menunjukkan 55,64 persen belum taat sehingga dinilai masih memerlukan perbaikan pengelolaan lingkungan.
Rasio menyatakan KLH/BPLH akan melanjutkan penilaian kinerja terhadap 168 kawasan industri di seluruh Indonesia, termasuk 48 kawasan industri di Jabodetabek. Ia menegaskan, bila tidak ada perbaikan kinerja ketaatan, tindakan tegas akan dilakukan sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.

