Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan tersebut diputuskan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
Selain Friderica, Komisi XI juga menyetujui Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon. Dua nama lain yang turut disetujui adalah Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Penunjukan jajaran pimpinan OJK tersebut, khususnya Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi, dinilai memberi sinyal stabilitas bagi pasar keuangan Indonesia. Pengamat pasar modal sekaligus pendiri Republik Investor, Hendra Wardana, menilai kedua figur itu bukan sosok baru di industri jasa keuangan, terutama di lingkungan regulator, sehingga pelaku pasar melihat adanya kesinambungan kebijakan dalam pengawasan sektor keuangan dan pasar modal.
Hendra menyebut Friderica memiliki pengalaman panjang di industri pasar modal, termasuk pernah berkarier di Bursa Efek Indonesia sebelum bergabung dengan OJK. Sementara Hasan Fawzi dinilai memiliki rekam jejak kuat dalam pengawasan pasar modal dan aktif dalam berbagai agenda penguatan regulasi serta pembenahan tata kelola pasar.
Menurutnya, latar belakang tersebut membuat pelaku pasar menilai kepemimpinan baru di OJK kemungkinan tidak akan membawa perubahan kebijakan yang terlalu drastis, melainkan melanjutkan agenda reformasi yang selama ini sudah berjalan. Dari perspektif investor, ia menekankan faktor penting bukan semata siapa yang memimpin regulator, melainkan kemampuan kepemimpinan tersebut menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Hendra juga menilai pasar dalam beberapa waktu terakhir cukup sensitif terhadap isu tata kelola, transparansi, dan perlindungan investor. Karena itu, ketika figur yang terpilih berasal dari internal regulator dan memahami ekosistem pasar modal domestik, pelaku pasar cenderung memandangnya sebagai sinyal yang relatif positif. Ia menilai transisi kepemimpinan dapat berlangsung lebih mulus dan risiko kebijakan yang terlalu eksperimental dapat diminimalkan.
Lebih lanjut, Hendra menyebut munculnya nama Friderica dan Hasan turut dipandang sebagai penguatan agenda reformasi pasar modal yang menjadi fokus regulator. Agenda tersebut mencakup peningkatan integritas pasar, penguatan pengawasan terhadap praktik manipulasi transaksi, peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta upaya memperdalam pasar keuangan domestik agar lebih kompetitif dan menarik bagi investor global.
Ia menilai, jika agenda reformasi itu dijalankan secara konsisten, dampaknya tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor domestik, tetapi juga memperkuat persepsi investor asing terhadap kualitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

